Pilkada 2018, Pemprov Papua Jadikan 27 Juni Libur
pada tanggal
26 Juni 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengumumkan 27 Juni 2018 mendatang sebagai hari libur nasional, yang juga berkenaan dengan haris pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 serentak di seluruh Indonesia.
Hari libur tersebut sebagaimana keputusan Gubernur Papua nomor 188.4/241/2018 tentang penetapan hari yang diliburkan untuk pelaksanaan pemungutan suara pemilihan umum kepala daerah di Provinsi Papua.
“Sehingga dengan meliburkan seluruh aktivitas perkantoran, kita berharap partisipasi masyarakat yang memilih atau menyalurkan suaranya di Pilkada kian meningkat,” terang Penjabat Gubernur Papua Soedarmo di Kota Jayapura, Senin (25/6).
Dia katakan, pelaksanaan Pilkada Gubernur dan tujuh bupati di Papua tinggal menghitung hari bahkan jam. Oleh karenanya, penetapan libur nasional itu bukannya tanpa alasan. Tetapi untuk memastikan agar Pilkada berjalan sukses yang tak hanya pada kelancaran maupun keamanannya saja.
“Sebab Pilkada itu disebut sukses bila prosentase pemilih juga tinggi. Nah, pemilih yang tinggi ini juga salah satu bagian dari suksesnya pelaksanaan Pilkada itu sendiri,” terang dia.
Soedarmo berharap seluruh aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar dapat menyampaikan hak pilihnya ke tempat pemungutan suara (TPS) di masing-masing wilayah.
“Sebab sekali lagi libur itu supaya ASN bisa ada waktu untuk memilih di TPS. Karena satu suara akan sangat menentukan arah pembangunan Provinsi Papua lima tahun yang ada datang. Untuk itu, saya harap semua ASN bisa menyalurkan suaranya saat Pilkada 27 Juni mendatang,” harap dia.
Pada kesempatan itu, ia kembali mengingatkan ASN untuk tidak berpolitik praktis dan menjadi tim sukses jelang pemungutan suara. Dirinya juga mengharapkan seluruh masyarakat agar menghindari politik uang yang berpotensi terjadi jelang detik-detik pencoblosan di TPS.
“Sebab politik uang ini merupakan racun demokrasi. Untuk itu, saya harap semua masyarakat agar bisa hindari politik uang. Sebab baik pemberi dan penerima terancam hukuman pidana atau kurungan penjara,” pungkasnya. (DiskominfoPapua)