TNI dan Polri Amankan Pelaku Penganiaya Warga Desa Kailolo di Rohomoni
pada tanggal
20 Juni 2018

WS yang merupakan warga Desa Rohomoni ini ditangkap setelah diketahui menjadi pelaku penyerangan warga Kailolo bernama bernama Mahfud Marasabessy (30) pada pukul 14.15 WIT.
Menurut informasi yang diterima Lelemuku.com, pelaku yang duduk di depan Gang Gangga, Desa Rohomoni melihat korban yang menggunakan sepeda motor merk Mio dari Desa Kabauw menuju desa tersebut.
Baca Juga
Pelaku kemudian menghentikan korban dan langsung melakukan penganiayaan berupa pembacokan menggunakan parang ke arah kepala korban, sehingga korban mengalami luka sobek di kepala.
Mengetahui dirinya diserang, korban kemudian menyelamatkan diri menuju ke Pelabuhan desa tersebut. Namun karena terluka parah, korban terjatuh dan diselamatkan oleh beberapa warga desa yang kemudian mengungsikan korban ke Rumah Sakit Tulehu menggunakan speedboat.
Sementara pelaku kemudian diamankan warga desa ke Pos Brimob didesa tersebut. Selanjutnya 3 personil Brimo BKO Rohomoni dan 3 personil satgas TNI Kostrad 515 di Kabauw menyerahkan pelaku ke Polsek Tulehu dan kemudian ditahan di Polres Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan. (Albert Batlayeri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.