Yonif 734 Dukung Hukuman Bagi Pelaku Pemerkosaan
pada tanggal
14 Juni 2018
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 734/Satria Nusa Samudera (SNS) Letnan Kolonel (Letkol) Inf Beni Asman, S.Sos, menyatakan pihaknya akan mendukung penuh proses penindakkan hukum yang berlaku kepada oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum hingga ke mendapat putusan yang tetap di Pengadilan Militer (Dilmil).
Hal ini dikatakan, terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang oknum anggotanya yang melakukan tindakan asusila, kepada seorang gadis bawah umur di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
"Ini merupakan pelanggaran moral, karena jika kami biarkan hal ini akan terjadi lagi pada orang lain, jadi segera kami proses," ujar Beny kepada wartawan di Mayon 734 pada Rabu (13/6).
Dikatakan, pihaknya tidak lepas tangan dan membiarkan anggotanya melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji yang malah meresahkan masyarakat. Sebab tujuan kehadiran Yonif 734/ SNS di Saumlaki adalah sebagai pelindung negara yang kuat bersama rakyat.
"Kami tidak tinggal diam dengan apa yang terjadi dengan anak buah kami. Kami akan bantu menyelesaikan perkara ini, agar segera diproses hukum. Saat terima informasi kejadian ini, kami kemudian mencari anggota tersebut. Saya perintahkan semua anggota agar dikerahkan mencari dia (pelaku) dan akhirnya kami temui di Kampung Kolam pada Minggu tanggal 10 Juni siang," ujar dia.
Ia menegaskan, berbagai upaya dilakukan guna proses hukum pelaku tersebut tidak diintervensi oleh siapapun dengan segera memproses dan mengambil data atas peristiwa yang terjadi. Tujuannya agar tidak ada informasi simpang-siur terkait peristiwa ini.
"Setelah kami temui dia, kemudian dibawa ke sini (Mayon) sebab kami juga harus tahu alasan dia melakukan. Setelah ambil keterangan, saya lanjutkan pelimpahannya ke Sub DenPOM Saumlaki. Sementara ini pelakunya telah diserahkan dan selanjutnya diproses di POM, dan dkemudian ibuat surat penahanannya," papar Beny.
Sebelumnya diberitakan, oknum anggota Yonif 734/SNS berinisial Prada JS diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang gadis dibawah umur berinisial RK.
Pelaku yang awalnya mengenal korban melalui facebook ini melaksanakan niat buruknya ini saat perkenalan awal dengan korban dan keluarga korban.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan orang tua korban yang kemudian mendatangi Subdenpom XVI/2-3 Saumlaki guna meminta pertanggung jawaban pelaku. (Albert Batlayeri)
Hal ini dikatakan, terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang oknum anggotanya yang melakukan tindakan asusila, kepada seorang gadis bawah umur di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
"Ini merupakan pelanggaran moral, karena jika kami biarkan hal ini akan terjadi lagi pada orang lain, jadi segera kami proses," ujar Beny kepada wartawan di Mayon 734 pada Rabu (13/6).
Dikatakan, pihaknya tidak lepas tangan dan membiarkan anggotanya melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji yang malah meresahkan masyarakat. Sebab tujuan kehadiran Yonif 734/ SNS di Saumlaki adalah sebagai pelindung negara yang kuat bersama rakyat.
"Kami tidak tinggal diam dengan apa yang terjadi dengan anak buah kami. Kami akan bantu menyelesaikan perkara ini, agar segera diproses hukum. Saat terima informasi kejadian ini, kami kemudian mencari anggota tersebut. Saya perintahkan semua anggota agar dikerahkan mencari dia (pelaku) dan akhirnya kami temui di Kampung Kolam pada Minggu tanggal 10 Juni siang," ujar dia.
Ia menegaskan, berbagai upaya dilakukan guna proses hukum pelaku tersebut tidak diintervensi oleh siapapun dengan segera memproses dan mengambil data atas peristiwa yang terjadi. Tujuannya agar tidak ada informasi simpang-siur terkait peristiwa ini.
"Setelah kami temui dia, kemudian dibawa ke sini (Mayon) sebab kami juga harus tahu alasan dia melakukan. Setelah ambil keterangan, saya lanjutkan pelimpahannya ke Sub DenPOM Saumlaki. Sementara ini pelakunya telah diserahkan dan selanjutnya diproses di POM, dan dkemudian ibuat surat penahanannya," papar Beny.
Sebelumnya diberitakan, oknum anggota Yonif 734/SNS berinisial Prada JS diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang gadis dibawah umur berinisial RK.
Pelaku yang awalnya mengenal korban melalui facebook ini melaksanakan niat buruknya ini saat perkenalan awal dengan korban dan keluarga korban.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan orang tua korban yang kemudian mendatangi Subdenpom XVI/2-3 Saumlaki guna meminta pertanggung jawaban pelaku. (Albert Batlayeri)