Abdul Faris Umlati Lantik 227 Pejabat Eselon III dan IV di Pemda Raja Ampat
pada tanggal
26 Juli 2018
WAISAI, LELEMUKU.COM - Bupati Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, Abdul Faris Umlati,SE (AFU) melantik 227 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemda Raja Ampat.
Pejabat Eselon III yang dilantik tersebut adalah sekretaris dinas dan kepala distrik. Sementara pejabat eselon IV mencakupi para kepala sekolah SD dan SMP, Pengawas Sekolah dan Kepala Puskesmas di Lingkungan Pemda Raja Ampat, Jumat 20 Juli 2018.
Acara pelantikan yang ditandai dengan pengambilan sumpah-janji jabatan ini dilaksanakan di Aula BKD Raja Ampat dan disaksikan Sekertaris Daerah, Pimpinan OPD, Pejabat Eselon III dan IV, para peserta ASN, rohaniwan, toko agama dan insan pers.
Bupati Raja Ampat, Abdul faris Umlati,SE dalam sambutannya menegaskan pelantikan merupakan fenomena yang menjadi rutinitas dalam birokraksi pemerintahan yang tentunya berlandas pada dedikasi dan loyalitas pada pimpinan. “Kalau ada yang rolling itu adalah hal yang biasa, kalau ada yang menempati jabatan baru itu dilihat dari pada didikasi dan loyalitas kepada pimpinan.
Kepada kepala sekolah yang dilantik bahkan kepada guru-guru, AFU berpesan untuk terus membenahi dan memperbaiki pendidikan di Raja Ampat.
"Kepada guru-guru tolong untuk kalian memperbaikki pendidikan kita. Saya tegaskan jangan lagi saya dengar bahwa mutu pendidikan berkurang atau pun soal guru yang tinggalkan tempat tugas,” ujar AFU.
Pesan serupa disampaikan AFU kepada pengawasn dan penilik sekolah untuk terus memantau, mengawasi dan memberikan laporan secara rutin terkait perkembangan pendidikan di Raja Ampat. Bahkan AFU menegaskan bagi guru atau tenaga medis yang tinggalkan tugas selama tiga bulan berturut agar segera diganti.
“Jangan gadaikan kalian punya kesenangan ataupun urusan pribadi itu untuk mengorbankan anak-anak di sekolah. Laksanakan tugas dengan baik,” ujar AFU.
Penegas serupa juga disampaikan kepada para kepala Puskesmas yang baru dilantik. Bupati meminta kepada kepala Puskemas untuk mengelola dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) dengan baik, transparan dan jelas peruntukkannya. (DiskominfoRajaAmpat)