-->

Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar Unggul di Pilkada Maluku Utara


TERNATE, LELEMUKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) hampir merampungkan pengumpulan form C1 pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Malut.

Menurut situs resmi KPU, hingga Jumat (29/6) pukul 20.00 WIT, tercatat  pasangan calon wakil gubernur (cagub) dan  wakil gubernur (cawagub) Ahmad Hidayat Mus -Rivai Umar unggul dalam real count KPU dengan perolehan 31,82 persen atau 174.889 suara.

Suara tersebut berdasarkan dari 99,11 persen data form C1 yang telah masuk dan dihimpun KPU dari 2.118 TPS. Ahmad-Rivai memenangi suara di empat daerah dari 8 kabupaten dan 2 kota di Malut dengan total suara yang telah masuk, yakni 557.370. Rinciannya yaitu 549.211 suara sah dan 8.454 suara tidak sah.

Pertengahan Maret 2018, Ahmad yang diusung oleh Partai Golkar dan PPP, menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Sula 2009 saat ia menjadi Bupati di daerah tersebut periode 2005-2010. Namun, Ahmad belum ditahan oleh KPK.

Menanggapi hal tersebut Partai Golkar bersyukur kemenangan pertarungan Ahmad dan Rivai di Pilkada Maluku Utara 2018 berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count.

"Ada anomali pada Pilkada ini. Di Maluku Utara, sampai hitung cepat sekarang, calon yang kami usung yang juga tersangka KPK, Alhamdulillah menang," kata Ketua DPP Golkar, Ace Hasan Syadzily ‎seperti dikutip Okezone pada Sabtu (30/6).

Pasangan ini unggul sangat tipis dari pesaingnya yakni Abdul Gani Kasuba-M Yasin yang memperoleh 167.009 suara atau 30,40 persen. Selisihnya hanya 7.880 suara.

Di urutan ketiga ditempati pasangan Burhan Abdurahman-Ishak Jamaluddin yang memperoleh 143.004 suara atau 26,03 persen.

Sementara di posisi akhir yakni Muhammad Kasuba-Madjid Husen dengan meraih 64.514 suara atau 11,74 persen.

KPU menyebutkan, hitungan cepat ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mengetahui hasil Pilkada serentak 27 Juni 2018 secara cepat dan transparan di seluruh wilayah yang menyelengaran Pilkada.

Data hasil pada hitungan cepat berdasarkan data masuk form C1. Hasil hitungan cepat merupakan hasil sementara dan tidak bersifat final.

"Jika terdapat kesalahan pada model C1 akan dilakukan perbaikan pada proses rekapitulasi di tingkat atasnya," tulis KPU. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel