Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar Unggul di Pilkada Maluku Utara
pada tanggal
02 Juli 2018

TERNATE, LELEMUKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) hampir merampungkan pengumpulan form C1 pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Malut.
Baca Juga
Pertengahan Maret 2018, Ahmad yang diusung oleh Partai Golkar dan PPP, menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Sula 2009 saat ia menjadi Bupati di daerah tersebut periode 2005-2010. Namun, Ahmad belum ditahan oleh KPK.
Menanggapi hal tersebut Partai Golkar bersyukur kemenangan pertarungan Ahmad dan Rivai di Pilkada Maluku Utara 2018 berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count.
Pasangan ini unggul sangat tipis dari pesaingnya yakni Abdul Gani Kasuba-M Yasin yang memperoleh 167.009 suara atau 30,40 persen. Selisihnya hanya 7.880 suara.
Di urutan ketiga ditempati pasangan Burhan Abdurahman-Ishak Jamaluddin yang memperoleh 143.004 suara atau 26,03 persen.
Sementara di posisi akhir yakni Muhammad Kasuba-Madjid Husen dengan meraih 64.514 suara atau 11,74 persen.
KPU menyebutkan, hitungan cepat ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mengetahui hasil Pilkada serentak 27 Juni 2018 secara cepat dan transparan di seluruh wilayah yang menyelengaran Pilkada.
Data hasil pada hitungan cepat berdasarkan data masuk form C1. Hasil hitungan cepat merupakan hasil sementara dan tidak bersifat final.
"Jika terdapat kesalahan pada model C1 akan dilakukan perbaikan pada proses rekapitulasi di tingkat atasnya," tulis KPU. (Albert Batlayeri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.