Berkas Pelaku Kecelakaan di Abepura Diserahkan ke JPU Jayapura
pada tanggal
22 Juli 2018
ABEPURA, LELEMULKU.COM - Penyidik Pembantu Unit Lalulintas Polsek Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Kecelakaan Lalulintas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (13/7) Pukul 11.30 WIT.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan seorang pria berinisial RM (19) Tahun ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolsek mengatakan, RM yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras terjatuh dan menabrak ban mobil starwagon hingga menyebabkan mobil tersebut terbalik dan mengakibatkan salah satu penumpangnya yakni Yuliana Naomi Bouway (54) meninggal dunia dan 6 orang lainnya luka-luka maka kepadanya disangkakan Primer Pasal 311 Ayat (2), (3), (4) dan (5) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan aturan jalan dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.
"Dalam kecelakaan tersebut melibatkan satu unit mobil starwagon dan dua unit sepeda motor dimana ketiga barang bukti tersebut juga turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bersama dengan RM, kini dirinya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk disidangkan di pengadilan," Pungkas Kapolsek.(HumasPolresJayapura)