Berkas Tersangka Tabrak Lari di Tasangka Diserahkan ke Kejari
pada tanggal
22 Juli 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Akhirnya tersangka KM (23) warga Ardipura II Gunung kasus laka lantas di serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura oleh penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura Kota bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (20/7).
Tersangka KM saat mengendarai kendaraannya dipengaruhi minuman keras sehingga menabrak korban pejalan kaki yang baru selesai melaksanakan sholat tarawih.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Lantas Polres Jayapura Kota AKP Andyka Aer, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan siang tadi pukul 14.00 wit pihaknya dari penyidik Sat Lantas telah menyerahkan tersangka KM (23) ke Kejaksaan Negeri Jayapura setelah dinyatakan lengkap berkas/P21.
Kasat Lantas menjelaskan, kejadian terjadi pada hari kamis tanggal (24/5) sekitar pukul 20.15 wit, dimana tersangka KM (23) saat mengendarai sepeda motor dengan merk Honda MegaPro tanpa TNKB datang dari arah Polimak menuju ke arah Tasangkapura dengan kecepatan tinggi dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
Lanjut Kasat Lantas, sesampainya di TKP hendak menabrak personil kami yang sedang melaksanakan tugas pengamanan Sholat Tarawih di Masjid Nurul Iman kemudian hilang kendali dan menabrak pejalan kaki yang baru selesai sholat tarawih dengan korban Kaswadi (43).
"Dari kejadian tersebut tersangka KM diamankan di Mapolres Jayapura Kota, sehingga melalui tahap penyidikan dan pemeriksaan tersangka KM akhirnya dinyatakan lengkap berkas oleh Jaksa Penuntut Umum,"ucap AKP Andyka Aer, S.IK.
Kasat Lantas menambahkan, penyerahan tersangka KM (23) berserta barang bukti berupa 1 unit SPM Megapro oleh pihaknya diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Marthin Manuhutu, SH.(HumasPolresJayapura)