Doren Wakerkwa Minta KPI Tata Sistem Penyiaran di Papua
pada tanggal
21 Juli 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua sebagai regulator penyiaran, diharapkan tak hanya menjadi pengawas siaran di Bumi Cenderawasih. Tetapi ikut pula ikut menata sistem penyiaran yang ada di daerah ini.
“Sebab salah satu indikatornya, adalah kesamaan pemberian pelayanan perizinan di seluruh KPID Papua,” terang Asisten Bidang Pemerintahan Papua, Doren Wakerkwa pada sosialisasi pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di Jayapura, Rabu (18/7).
Doren juga meminta sejumlah kabupaten di Papua agar segera membentuk lembaga penyiaran publik lokal (LPPL). Mengingat industri penyiaran sangat strategis bagi terlaksananya pemerataan informasi bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Papua.
“Sebab secara global konvergensi terhadap teknologi komunikasi, penyiaran dan internet telah menjadi trend saat ini. Karena dapat memungkinkan untuk dapat mengakses layanan telekomunikasi penyiaran pada suatu jaringan dan perangkat yang sama.”
“Makanya, pemerintah daerah sekali lagi mempunyai andil yang besar dalam membangun infrastruktur di bidang penyiaran, yakni dengan mendirikan LPPL di beberapa daerah yang belum memiliki Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) dalam rangka mengakses informasi kepada masyarakat,” terang dia.
Dia tambahkan, KPID sebagai presentasi publik juga berfungsi mengawal proses pelaksanaan perizinan ke arah yang lebih baik. Salah satunya dengan memberikan jaminan hak masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama dalam kaitan pendirian lembaga penyiaran.
“Makanya digelar sosialisasi tersebut yang bertujuan untuk melakukan proses pelayanan perizinan yang transparan, adil, non diskriminasi dan profesional. Sehingga sesuai peraturan perundang-udangan guna mendorong pertumbuhan industri penyiaran yang kredibel dan sehat.”
Ketua KPID Papua, Jack Sobuber mengatakan daerah-daerah yang belum memiliki LPPL RRI maupun TVRI agar diminta wajib mendirikan LPPL guna menyebarluaskan informasi secara independen.
“Intinya LPPL harus ada dan dibangun dengan menggunakan APBD, sehingga bisa menyiarkan program yang mendidik masyarakat sehingga tidak boleh terjadi penyiaran-penyiaran yang sifatnya provokasi masyarakat,” jelasnya. (DiskominfoPapua)