KPK dan BPKP Maluku Utara Gelar Bimtek Aplikasi e-LHKPN
pada tanggal
15 Juli 2018
TERNATE, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyelenggarakan acara Bimbingan Teknis Pengisian e-Filing pada aplikasi e-LHKPN bagi Wajib LHKPN di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut di Ternate pada Jumat (13/7).
Kepala Perwakilan BPKP Malut, Indra Khaira Jaya menyampaikan bahwa sebagai aparatur sipil negara yang baik kita harus berakuntabilitas.
"Kewajiban kita untuk mengisi LHKPN merupakan salah satu bentuk pencegahan yang telah disusun oleh KPK dengan model pemantauan kekayaan penyelenggara negara," ujar dia saat melakukan pembukaan acara bersama Inspektur Malut, Bambang Hermawan.
Peserta bimtek merupakan pejabat dan staf di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan jumlah peserta sekitar 50 orang. Acara dilaksanakan di Ruang Aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara, Mulai Pukul 09.00 sampai dengan 17.30 WIT.
Pengisi materi Bimtek, yakni Jeji Azizi, Pipin Purbati dan Irma Ayu merupakan personel spesialis LHKPN dari KPK. Dalam acara bimtek disampaikan bahwa aplikasi ini dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi informasi publik mengenai jumlah kekayaan penyelenggara negara. Aplikasi ini berfungsi sebagai alat kontrol dan salah satu mekanisme untuk menilai kejujuran dan integritas penyelenggara negara.
Bimbingan Teknis Pengisian e-Filling pada Aplikasi e LHKPN ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan KPK Nomor 7 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang merupakan penyempurnaan KEP-07/KPK/02/2005 dan juga sebagai tindak lanjut peluncuran Aplikasi e-LHKPN oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Desember 2017 yang mewajibkan pelaporan LHKPN menggunakan aplikasi ini secara penuh per 1 Januari 2018.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para wajib lapor LHKPN di Provinsi Maluku Utara mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya Pelaporan Harta Kekayaan Peyelenggara Negara sebagai salah satu upaya tindak pencegahan terhadap fraud dalam penyelenggaraan pemerintahan. (HumasBPKPMalut)