KPK Lakukan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pemkab Waropen
pada tanggal
08 Juli 2018
WAREN, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Bidang Pencegahan Korupsi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pemerintahan pada Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua.
Kegiatan yang digelar selama dua hari sejak Senin (2/7) dan Selasa (3/7) di Gedung Pertemuan itu, oleh KPK mendapati sejumlah evaluasi yang harus segera diselesaikan. Pertemuan itu dihadiri langsung oleh Bupati Waropen Yermias Bisai, SH, dan Wakil Bupati Hendrik Wonatorey, bersama sejumlah Pimpinan OPD.
Sejumlah kabar tidak menggembirakan menjadi evaluasi dari KPK. Maruli Tua dan Suyadi Anggota Deputi Pencegahan Korupsi KPK mengoreksi beberapa bagian diantaranya pengelolaan keuangan, penggunaan aplikasi e-filling, layanan publik, managemen ASN, Manajemen pelaporan keuangan, aset, pendapatan daerah yang terintegrasi, dan transparansi.
Maruli menyadari memang masih banyak hal yang harus diperhatikan dan menjadi tugas pemerintahan. Setelah dievaluasi katanya perkembangan rencana aksi program pemberantasan korupsi, pihaknya belum puas.
Disatu sisi KPK mengaku, komitmen pemerintah daerah yang memang menseriusi permasalahan tersebut menjadi satu kabar yang menggembirakan. Setidaknya dengan begitu, kata Maruli akan membangkitkan gairah para pimpinan OPD untuk bisa menindaklanjuti perintah dari KPK, demi pengelolaan keuangan yang bersih, dan bebeas korupsi.
“Bupati menyampaikan komitmennya, dan ini kami harapkan komitmen yang sungguh-sungguh. Karena kalau program ini tidak berhasil, KPK akan lakukan dengan cara lain. Minimal ada dua tugas seperti lakukan pencegahan dan penindakan,” terang Maruli.
Dia mengaku terlalu banyak masalah di Waropen yang memang harus serius dilakukan upaya tata kelola pemerintahan maupun layanan langsung di masyarakat.Ada tiga hal yang ditekankan KPK dalam evaluasi tersebut, seperti pengelolaan APBD, yang mana bahkan RPJMD pun dinilai belum selesai, tentu hal ini cukup rawan.
Kedua yakni SDM, bagaimanapun yang melaksanakan fungsi UU dan regulasi membutuhkan keahlian SDM yang mumpuni dibidangnya. Ketiga terkait sektor layanan publik. Setelah melakukan inspeksi mendadak di sejumlah puskesmas, dan perkantoran layanan publik KPK melihat kualitas layanan publik masih belum memuaskan. Bahkan Maruli menyampaikan pelayanan di Waropen memang harus sering-sering dilakukan evaluasi dan juga pemantauan langsung. (DiskominfoWaropen)