KPU Papua Pastikan Pemilihan Bupati Paniai Digelar 25 Juli
pada tanggal
15 Juli 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Provinsi Papua memastikan pelaksanaan pelaksanan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Paniai bakal dilaksanakan pada 25 Juli 2018 mendatang. Keputusan tersebut sebagaimana hasil pleno yang dilakukan pada Senin (9/7) malam, usai rekapitulasi hasil Pilgub Papua di Grand Abe Hotel, Jayapura.
“Sudah dipastikan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Paniai pada tanggal 25 Juli 2018 mendatang. Keputusan ini sudah berdasarkan hasil pleno Komisioner KPU Papua yang mengambil alih tugas lembaga penyelenggara setempat,” terang Komisioner KPU Papua Tarwinto di Jayapura, Selasa (10/7).
Dikatakan, penetapan pasangan calon peserta Pilkada di Paniai sudah final diikuti dua pasangan calon bupati. Yakni pasangan Hengki Kayame-Yeheskiel Teneuyo dan Paslon Meki Nawipa-Oktopianus Gobay.
Penetapan ini sesuai SK KPU nomor 77 yang sebelumnya mana membatalkan SK Nomor 31 dan menyatakan berlaku SK nomor 29 tentang penetapan dua pasangan calon pada Pilkada Bupati Paniai.
Sementara jelang pemungutan suara 25 Juli mendatang, lanjutnya, KPU Papua memiliki waktu dua pekan kedepan melakukan semua persiapan sekaligus meyakinkan masyarakat setempat terkait dengan pelaksanan pencoblosan pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Paniai tersebut.
“Sebab nanti kan tidak ada lagi kampanye bagi pasangan calon. Yang ada hanya deklarasi damai saja, demikian juga untuk rencana debat kandidat tidak ada. Hanya mungkin untuk kampanye di media massa saja yang dilakukan,” ucapnya.
Lanjut Tarwinto, tugas KPU Paniai saat ini telah diambil alih oleh KPU Provinsi, sehingga pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Paniai akan diambil alih oleh KPu Provinsi sampai tuntas nanti.
Sebelumnya, KPU Papua menyebut salah satu alasan menunda pelaksanaan Pilkada bupati dan wakil bupati Paniai, diantaranya karena alasan keamanan.
Hal demikian merujuk pada surat Kepolisian Daerah Resor Paniai Nomor B/187/VI/2018 yang ditandatangani Kapolres setempat dengan mengetahui Wakapolda Papua.
“Surat itu tertanggal 26 Juni 2018 dengan menyebut ada sekitar 500 orang menduduki kantor KPU Paniai menggunakan panah dan alat tajam sejak 11.00 wit s/d 22.00 wit”. Kemudian ada alasan lainnya yang juga disebutkan dalam surat itu,” terang Tarwinto. (diskominfoPapua)