Naftali Yogi Ungkap Penyaluran Dana Keagamaan oleh Biro Kesra
pada tanggal
09 Juli 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) dan Kemasyarakatan Setda Provinsi Papua mendorong agar dana keagamaan segera disalurkan kepada 47 lembaga yang ada di bumi cenderawasih.
“Memang kami baru saja masuk usai libur Lebaran, namun kita akan mendorong kepada instansi keuangan agar bisa segera disalurkan dalam waktu dekat,” terang Kepala Biro Kesra dan Kemasyarakatan Setda Provinsi Papua Naftali Yogi di Jayapura, kemarin.
Dia akui, baru-baru ini telah menuntaskan sistem administrasi dana bantuan Otsus untuk keagamaan tahun 2018, menyusul penandatangan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) bersama 47 lembaga keagamaan yang ada.
Dimana pada tahun ini, alokasikan dana bantuan Otsus untuk keagamaan senilai Rp21,3 miliar. Nilai ini turun sekitar Rp400 juta dari tahun sebelumnya, yang senilai Rp21,7 Miliar.
“Kemarin sudah MoU bersama dengan 47 lembaga pada awal Juni 2018 di Hotel Yasmin, Jayapura. Sehingga memang kita perlu tindak lanjut ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, untuk memproses pencairannya,” terang dia
Dia katakan, untuk dana bantuan Otsus bagi lembaga keagamaan 2018, pencairan ditahun-tahun sebelumnya bertahap. Namun kali ini dilakukan sekaligus, dengan tujuan agar kegiatan lembaga keagamaan berlangsung tanpa hambatan kekurangan anggaran.
Sementara ditanya mengenai jumlah penerima bantuan yang berkurang, Naftai mengaku sebelumnya usulan yang masuk berjumlah 52 lembaga kegamaan. Sayangnya setelah disurvey, sebanyak lima lembaga dinyatakan tak memenuhi persyaratan.
“Persyaratan yang kita sampaikan diantaranya dari segi keabsahan hukum, maka lembaga keagamaan itu mesti berkedudukan dan melayani jemaat di Provinsi Papua, bukan diluar. Ini supaya wilayah kerjanya jelas lalu dana diterima bukan digunakan untuk keperluan di luar Papua. Selain itu, lembaga keagamaan yang menerima bantuan dari Pemprov Papua harus memiliki kantor ditanah ini. Sebab percuma jika tak ada kantor disini,” katanya.
Sementara hal yang tak kalah penting, sambung dia, lembaga keagaman itu mesti memiliki penyebaran umat di Tanah Papua. Baik di wilayah pesisir maupun gunung.
“Sebab kalau hanya satu dua gereja bentuk sinode ini juga kita pertanyakan. Sehingga perlu memenuhi persyaratan yang ada supaya dana ini bisa kita salurkan untuk keperluan membangun keagamaan diatas tanah ini,” pungkasnya. (DiskominfoPapua)