PBHKP Sorong Dorong Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Raja Ampat
pada tanggal
31 Juli 2018
WAISAI, LELEMUKU.COM - Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong mengelar Fokus Group Diskusi dengan beberapa Stakeholder dan sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait dalam rangka menyamakan persepsi tentang pentingnya peraturan daerah pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Raja Ampat, Senin (30/7).
Acara ini ini dibuka Asisten I Setda Raja Ampat, Lasiman, Sos dan dihadiri Ketua PHBKP Sorong (Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian Bapak Loury Da Costa, Ketua Genarasi Muda Maya Sekaligus Anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Ludia Mentasan, Pejabat Eselon II III dan IV, Para Insan Pers dan Tokoh Masyarakat Adat se-Kabupaten Raja Ampat.
“Saya menyampaikan Aspresiasi kepada Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan Perdamaian Sorong yang menyelengarakan kegiatan ini di Waisai Kabupaten Raja Ampat ini merupakan kontribusi positif untuk pembagunan daerah ini,” ujar Asisten I Setda Raja Ampat, Lasiman, S.Sos.
Lasiman menjelaskan, salah satu butir penting dari misi pembagunan Raja Ampat adalah penting pemerintah daerah dalam upaya memberdayakan masyarkat adat yakni memberdayakan masyarakat kampung dan masyarakat adat untuk menanggulangi masalah dan peningkatan kesejahteraan masyarkat.
“Upaya ini akan digalakan melalui program dan kebiajkan strategis. Disisi lain, kami juga akan mendorong pembentukan produk hukum/perda sebagai dasar legalitas dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak masyakarat adat,” tambah Lasiman.
Oleh karena itu, Lasiman menjelaskan Fokus Group Diskusi ini sangat tepat dan penting bagi pemerintah daerah dan semua pemangku kepentingan di Raja Ampat. “Saya berharap diskusi ini melahirkan rekomendasi penting terkait pembentukan perda dan kita semua memiliki persepsi yang sama sehingga produk hukum ini bisa segera teralisasi,” kata Lasiman.
Sementara itu, Ketua PHBKP Sorong, Loury Da Costa mengatakan dari misi pemerintah upaya pemerintah daerah dalam memberdayakan masyarakat adat.
“Kami harap masyarakat itu dihargai, dihormati, dan dilindungi. Melalui diskusi diharapkan melahirkan produk hukum untuk mencari benang merah dari berbagai persoalan akan permasalahan masyarakat adat selama ini. Apa yang diinginkan pemerintah daerah dan apa yang di butuhkan masyarakat adat di kabupaten Raja Ampat ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Loury Da Costa . (DiskominfoRajaAmpat)