Pelaku Curas di Entrop Diserahkan ke Kejari Jayapura
pada tanggal
22 Juli 2018
ENTROP, LELEMUKU.COM - Seorang pria berinisial IRTW Alias Guru (18) Tahun setelah dilakukan penyidikan atas perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) telah diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura pada Jumat (13/7) Pukul 10.00 WIT.
IRTW Alias Guru sebelumya mendekam di sel Mapolsek Jayapura Selatan karena melakukan curas terhadap korban Muflika (58) Tahun warga Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua pada Minggu (18/5) pukul 21.00 Wit saat korban sedang menumpang ojek dan pelaku merampas tas miliknya didepan Kantor Distrik Jayapura Selatan.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Nursalam Saka, S.Pd saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan IRTW Alias Guru ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jayapura.
"Terhadap perbuatannya IRTW dikenakan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkap Kapolsek Jayapura Selatan.(HumasPolresJayapura)