Pemkab Sorsel dan Kejari Sorong MoU Pendampingan Hukum
pada tanggal
22 Juli 2018
TEMINABUAN, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong Selatan (Sorsel), Provinsi Papua Barat menjalin kerjasama dengan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sorong. Jalinan kerjasama ini diwujudkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Sorsel Samsudin Anggiluli, SE dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Ahmad Muhdor, SH, MH.
Penandatanganan MoU antara Pemkab Sorsel dengan Kejari Sorong berlangsung di Resto Sagu Hotel Mratuwa Sesna Teminabuan. Hadir dalam penandatanganan MoU antara lain Ketua DPRD Sorsel Jevries N Kewetare, SP; Wakil Bupati (Wabup) Sorsel Drs. Martinus Salamuk; Asisten I bidang Hukum dan Pemerintahan Setda Kabupaten Sorsel Yoseph Bless, SH, MH; sejumlah Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Sorsel serta sejumlah jaksa fungsional di lingkungan Kejari Sorong.
Bupati Samsudin Anggiluli pada kesempatan tersebut menjelaskan, sebenarnya Pemkab Sorsel sejak lama hendak bekerja sama dengan Kejari Sorong dalam rangka pendampingan hukum.
"Sesuai peraturan perundang-undangan Kejaksaan adalah pengacara negara termasuk pemerintah daerah di dalamnya. Untuk itulan Pemkab Sorsel menjalin kerjasama dengan Kejaksaan dalam menangani sejumlah kasus dan permasalahan hukum di lingkungan Pemkab Sorsel," ujar dia.
Ia menyatakan, kejaksaan dapat menjadi pembela dan pendamping hukum, sehingga nantinya dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di wilayah ini.
"Kami berharap berbagai kasus hukum dapat diselesaikan dengan baik. Jika tata kelola pemerintahan dapat berjalan baik, maka penegakan hukumnya tentunya juga dapat berjalan baik," ungkap Bupati.
Untuk itu diharapkan dengan MoU tersebut ke depan Pemkab Sorsel dapat menjalankan pemerintahan yang lebih baik lagi dan lebih maju dalam pemerintahan dan berbagai bidang lainnya.
“Walaupun kita telah menandatangani MoU dengan Kejaksaan saya meminta Pimpinan OPD untuk tetap menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku dan berhati hati dalam bertindak terutama dalam mengambil kebijakan. Mengingat kebijakan yang ada pada umumnya akan bermuara kepada hukum,” tegasnya.
Sementara itu Kajari Sorong Ahmad Muhdor menegaskan, Kejaksaan adalah pengacara negara. Untuk itu pihaknya melakukan kerjasama di bidang pendampingan hukum ketatausahan Negara.
"Sesuai UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pasal 2 ayat 1 mencantumkan kejaksaan adalah lembaga Negara yang bertugas di bidang penuntutan tindak pidana. Selain itu juga memiliki tugas lainya di antaranya adalah bertugas pada bidang HAM kemanusiaan berat, penyidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi," ujar dia.
Kejaksaan juga memiliki kewenangan lainnya yakni sebagai Jaksa Perdata Ketatausahan Negara berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 38 Tahun 2010 pasal 24 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam pendampingan ini pihaknya akan melakukan pendampingan hukum, memberikan pendapat hukum berupa saran, memberikan bimbingan dalam asistensi hukum dan audit hukum. (HumasSorsel)