PKS Daftar Bacaleg DPRD Kota Ambon ke KPU
pada tanggal
23 Juli 2018
AMBON, LELEMUKU.COM – Partai Keadikan Sejahtera (PKS) mendatangani Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Provinsi Maluku untuk menyerahkan daftar bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Ambon, Selasa (17/7).
Ketua DPC PKS dan para bacaleg mereka mendaftarkan di 4 daerah pemilihan (dapil).
Ketua KPU Kota Ambon, Kainama mengatakan, hingga hari terakhir penutupan pendaftaran, panitia baru menerima berkas pengajuan dari satu parpol. Artinya 15 parpol lain akan menyerahkan berkas sampai jam 24.00 WIT.
"Lewat dari itu tidak bisa diterima lagi,” katanya.
Kainama hanya berpesan, pilihan parpol menyerahkan berkas dihari terakhir harus diimbangi dengan ketelitian. Sebab menurut dia, berkas yang masuk, yang memuat nama dan nomor urut bacaleg tidak bisa lagi diubah usai pukul 24.00 WIT.
”Kecuali yang bersangkutan tidak memenuhi syarat atau berhalangan tetap,” jelasnya.
Untuk diketahui pemeriksaan berkas administrasi dilakukan 5-18 Juli 2018, dilanjutkan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan daftar calon dan bakal calon pada partai politik peserta pemilu 19-21 Juli.
“Bagi berkas yang belum memenuhi syarat, diberi kesempatan melakukan perbaikan, 22-31 Juli 2018,” tambahnya.
Sementara itu, A. Tianotak mengatakan partainya telah mengajukan caleg di semua dapil. Syarat kuota 30 persen perempuan dan penempatan nomor urutnya pun telah terpenuhi. (KPUAmbon)
Ketua DPC PKS dan para bacaleg mereka mendaftarkan di 4 daerah pemilihan (dapil).
Ketua KPU Kota Ambon, Kainama mengatakan, hingga hari terakhir penutupan pendaftaran, panitia baru menerima berkas pengajuan dari satu parpol. Artinya 15 parpol lain akan menyerahkan berkas sampai jam 24.00 WIT.
"Lewat dari itu tidak bisa diterima lagi,” katanya.
Kainama hanya berpesan, pilihan parpol menyerahkan berkas dihari terakhir harus diimbangi dengan ketelitian. Sebab menurut dia, berkas yang masuk, yang memuat nama dan nomor urut bacaleg tidak bisa lagi diubah usai pukul 24.00 WIT.
”Kecuali yang bersangkutan tidak memenuhi syarat atau berhalangan tetap,” jelasnya.
Untuk diketahui pemeriksaan berkas administrasi dilakukan 5-18 Juli 2018, dilanjutkan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan daftar calon dan bakal calon pada partai politik peserta pemilu 19-21 Juli.
“Bagi berkas yang belum memenuhi syarat, diberi kesempatan melakukan perbaikan, 22-31 Juli 2018,” tambahnya.
Sementara itu, A. Tianotak mengatakan partainya telah mengajukan caleg di semua dapil. Syarat kuota 30 persen perempuan dan penempatan nomor urutnya pun telah terpenuhi. (KPUAmbon)