Polisi Ciduk 2 Residivis Curanmor di Kota Jayapura
pada tanggal
22 Juli 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Tim Delta Sakura 1 Polres Jayapura Kota, Provinsi Papua berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) didua lokasi berbeda, Senin (16/7) malam.
Dua remaja yang ditangkap lantaran kasus pencurian kendaraan bermotor yakni CM Alias Dion (17) dan DL (18), selain mengamankan keduanya Polisi juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK saat dikonfirmasi mengungkapkan dua pelaku tertangkap didua lokasi berbeda. CM ditangkap di seputaran Dok 8 Distrik Jayapura Utara dengan barang bukti motor Yamaha Vega yang pernah diaporkan hilang pada 26 April lalu sesuai laporan polisi yang ada di Polsek Abepura.
Sedangkan DL lanjut Kasat Reskrim, ditangkap saat sedang berada di APO bengkel beserta satu unit motor Honda Beat yang dicurinya pada 29 Juni di Jl.Ampibi Hamadi Distrik Jayapura Selatan.
“Keduanya saat ini sudah mendekam di Sel tahanan Mapolres Jayapura Kota untuk diproses lebih lanjut, sementara pasal yang disangkakan terhadap keduanya yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim diruangkerjanya Selasa (17/7) siang.
Kasat juga menerangkan kedua pelaku yang ditangkap satu diantaranya merupakan Residivis dimana sebelumnya sudah pernah diproses dengan kasus yang sama dan lanjut hingga pengadilan, satunya masih dalam jenjang pendidikan di bangku sekolah menengah atas.
“CM masih kelas 2 SMA sedangkan DL merupakan residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan Kelas II Abepura beberapa waktu lalu," kata dia. (HumasPolresJayapura)