Polisi Serahkan Berkas Pengrusak Barang Warga di Kotaraja
pada tanggal
21 Juli 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Unit Reskrim Polsek Abepura menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pengrusakan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (20/7) Pukul 11.30 WIT.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.
Kapolsek mengatakan, tersangka yang diserahkan yakni seorang pria berinisial PSB (28) Tahun warga Kotaraja dimana dirinya telah melakukan pengrusakan terhadap barang milik David Nelson Gembrong (19) pada Kamis (22/2 ) lalu sekira pukul 10.30 Wit bertempat di Kotaraja.
"Setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap oleh Jaksanya maka dirinya beserta barang bukti langsung kami serahkan dimana PSB diduga telah melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Pengrusakan dengan ancaman hukuman 2 Tahun penjara.(HumasPolresJayapura)