Polsek Abepura Serahkan Pelaku Jambret ke JPU
pada tanggal
22 Juli 2018

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan, S.IK saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan SM ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura lantaran telah dilakukan penyidikan atas perbuatannya yakni melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret.
"SM pada Kamis 17 Mei 18 sekira pukul 18.20 Wit melakukan perampasan Handphone milik Desy (33) Tahun di Jl. Gelanggang II belakang Expo Waena Distrik Heram dan setelah melarikan diri berhasil ditangkap dan diamankan warga sekitar TKP," ungkap Kapolsek.
Dirinya juga menuturkan, terhadap SM dikenakan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan kini dirinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sidang pengadilan.(HumasPolresJayapura)
Baca Juga
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.