SKPD di Provinsi Papua Wajib Sediakan Website Untuk Informasi Publik
pada tanggal
17 Juli 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua mengimbau seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungannya agar dapat memaksimalkan kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dimana PPID bertugas menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi sebab telah menjadi Standar Operasional Pelayanan (SOP) informasi publik, agar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat berjalan efektif, sementara hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.Hal demikian disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua Tommy Israil Ilolu di Jayapura, Jumat (13/7).
Dirinya juga menyarankan agar seluruh PPID dalam kelembagaan SKPD agar dapat membuat website atau halaman informasi yang disediakan melalui jalur internet, untuk dapat diakses secara mudah oleh masyarakat.
“Sebab kehadiran website menjadi salah satu persyaratan keterbukaan informasi publik yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Sehingga jika belum membuat website maka instansi tersebut dianggap belum benar-benar terbuka kepada publik,” imbaunya.
Sementara dalam menjalankan peran itu, ujar dia, PPID diwajibkan pula mendapat penganggaran dari masing-masing SKPD, termasuk dalam membuat laporan tahunan kepada PPID tingkat provinsi yang diketuai oleh Kepala Biro Humas Setda Papua.
Laporan tersebut akan diteruskan ke Kemendagri untuk dievaluasi. “Setelah itu, baru akan menjadi bahan penilaian untuk pemeringkatan SKPD mana saja yang dianggap terbaik dalam mendukung keterbukaan informasi publik,” ucapnya.
Dia berharap dengan memaksimalan kinerja PPID pelayanan SKPD dalam hal penyajian informasi yang dibutuhkan masyarakat, mampu tersaji secara berkualitas.
“Karena pelayanan publik harus menjadi perhatian setiap SKPD, khususnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat.Makanya personel PPID di SKPD provinsi harus juga didorong lebih pro aktif, sehingga informasi bisa lebih terbuka bagi masyarakat,” imbaunya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen menginstruksikan SKPD di wilayahnya untuk segera membentuk Pejabat Pegelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pembentukan PPID dinilai sangat penting, sehingga informasi lebih mudah disajikan dan terbuka bagi publik. (DiskominfoPapua)