-->

Tingkat Konsumsi Daging Sapi di Papua Meningkat

Tingkat Konsumsi Daging Sapi di Papua Meningkat
KOTA JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Tingkat konsumsi daging sapi di Provinsi Papua dipastikan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Meski belum ada data resmi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua, namun tingginya tingkat konsumsi tersebut nyatanya berpengaruh pada jumlah populasi sapo potong di bumi cenderawasih.

Menurut Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Petrus Pasereng melalui Kepala Bidang Produksi Irene Pagawak, populasi sapi potong di berangsung-angsur mengalami penurunan. Bila tak diambil langkah antisipasi maka hal tersebut dapat berpengaruh pada tingkat konsumsi daging masyarakat.

“Oleh karenanya, kami di dinas mulai tahun ini melakukan serangkaian sosialisasi kepada para peternak. Diantaranya terkait aturan pemotongan hewan, khususnya sapi potong di Provinsi Papua.”

“Melalui sosialisasi ini diharapkan pemotongan sapi oleh peternakan dilakukan bagi pejantan atau betina yang mandul atau tidak produktif. Jangan sebaliknya yang dipotong sapi produktif, sehingga populasinya menurun,” tuturnya di Jayapura, kemarin.

Dia tambahkan, tingginya kebutuhan masyarakat dalam mengonsumsi daging sapi mulai marak saat momen hari raya besar keagamaan. Kendati begitu, tingkat konsumsi pada hari-hari biasa pun cukup banyak permintaan.

Sebelumnya, Pemerintah mulai mensosialisasikan pemberian sanksi denda uang tunai (Rp100 s/d Rp500 juta), hingga kurungan penjara (6 bulan s/d 8 tahun) bagi masyarakat maupun peternak yang memotong sapi betina produktif untuk dijual ke publik.

Kendati demikian, pemberlakuan aturan baru ini masih dalam masa sosialisasi. Dipastikan aturan ini baru akan mulai ditegakkan pada 2019 mendatang. Hal ini disampaikan Direktur Kesehatan Masyarakat Veterina Kementerian Pertanian, Syamsul Ma’arif, di Jayapura, belum lama ini.

Sementara terkait pelibatan pihak kepolisian, lanjutnya, keberadaan aparat penegak hukum bertujuan agar aturan dapat ditegakkan seadil-adilnya. Dilain pihak, agar masyarakat tak lagi melakukan pemotongan hewan di rumah. Namun dikembalikan di rumah pemotongan hewan (RPH).

Dia menambahkan, pada 2019 mendatang tak ada lagi alasan bagi siapa pun yang melanggar aturan pemotongan betina produktif, termasuk bagi yang memotong bukan di RPH. Oleh karenanya, melalui kesempatan itu, pihaknya mengimbau semua pihak agar patuh pada aturan. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel