Usul Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pemda MTB Temui Pemerintah Pusat
pada tanggal
23 Juli 2018
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Perjuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku dan masyarakat Tanimbar untuk merubah nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar terus dilakukan. Semenjak aspirasi masyarakat di tahun 2015 disampaikan kepada Pemda untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini diwujudkan oleh Bupati Maluku Tenggara Barat, Petrus Fatlolon, SH, MH dengan mendatangi Kementerian Dalam Negeri RI pada hari Senin (23/7).
Bupati bersama staff Pemda MTB memaparkan hal tersebut dihadapan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Pusat dengan menyatakan aspirasi masyarakat dan tahapan pengusulan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah ini benar-benar murni dari masyarakat yang menginginkan agar jati diri Tanimbar terukir juga pada nama kabupaten.
“Kami sudah mengajukan surat kepada Bapak Presiden RI agar sekiranya pada saat event Pesparani Tingkat Nasional di Kota Ambon, beliau berkenan hadir di Saumlaki untuk mencanangkan peresmian nama Kabupaten Kepulauan Tanimbar sekaligus meresmikan beberapa infrastruktur di daerah dan penyerahan sertifikat tanah bagi masyarakat," ujar Bupati.
Ia menyatakan, sejak Kabupaten Maluku Tenggara Barat dimekarkan lagi menjadi Kabupaten Maluku Barat Daya, maka secara geografis wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat hanya terdiri dari gugusan Kepulauan Tanimbar saja yang historis masyarakatnya dikenal dengan masyarakat Tanimbar.
"Untuk itu kami sangat menaruh harapan kepada Kementerian dan Lembaga terkait agar dapat menindaklanjuti usulan perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” papar Fatlolon.
Rapat yang dipimpin oleh Direktur Batas Daerah dan Toponomi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DR, Drs. Tumpak Simanjuntak, MA dalam arahannya menyampaikan bahwa pada prinsipnya perubahan nama kabupaten tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Pemerintah Daerah telah memenuhi setiap tahapan persyaratan sampai di tingkat pusat.
Ia memaparkan bahwa terdapat 9 tahapan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat sampai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten.
"Sembilan tahapan ini akan berproses setelah adanya ijin prakarsa dari Bapak Presiden RI, karena beliaulah yang memiliki kewenangan tersebut. Dan berharap dari pihak Kementerian Sekretariat Negara dapat memberikan pertimbangan kepada bapak presiden terkait dengan usulan perubahan nama kabupaten ini," ujar dia.
Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Kementerian Sekretariat Negara, Tuti Trihastuti Sukardi meyakini bahwa apabila perubahan nama kabupaten ini adalah benar-benar muncul dari aspirasi masyarakat untuk menggambarkan jati dirinya, maka Bapak Presiden tentunya tidak akan keberatan untuk proses selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi usulan perubahan nama ini, Asisten Deputi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Kementerian Koordinator Polhukam menyampaikan pertimbangan terkait hal-hal administasi yang nantinya dapat diantisipasi dan dibicarakan bersama dengan pihak KPU Pusat terutama KTP Elektronik dan juga DPT pada saat pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 apabila perubahan nama kabupaten ini dilakukan.
Pemerintah Provinsi Maluku yang diwakili oleh Kepala Biro Pemerintahan Drs. Jasmono, M.Si memberikan dukungan penuh terhadap Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk usulan perubahan nama kabupaten ini dan mendukung percepatan 9 tahapan peraturan tersebut.
"Mungkin sejarah baru dapat diukir yaitu Peraturan Pemerintah tercepat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat untuk perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat," ujar dia.
Dalam pertemuan ini juga dibahas terkait dengan hal-hal teknis baik dari sisi sejarah maupun juga geografis kewilayahan yang harus mendapat perhatian bersama agar nantinya proses perubahan nama kabupaten sampai dikeluarkannya Peraturan Pemerintah dapat berjalan dengan baik.
Diakhir dari pertemuan ini dilakukan penandatanganan Berita Acara, dimana semua pihak terutama Pemerintah Pusat menyepakati untuk menindaklanjuti usulan perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Selain itu juga akan dilakukan pertemuan-pertemuan lanjutan untuk Sembilan tahapan yang harus dilakukan sampai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah.
Rapat ini dihadir Asiten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Kementerian Sekretariat Negara, Asisten Deputi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Kementerian Koordinator Polhukam, Kasubid Harmonisasi Politik dan Pemerintah Ditjen PP Kementerian Hukum dan HAM serta Kabid Toponomi Badan Informasi Geospasial dan beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri RI. (HumasMTB)
Hal ini diwujudkan oleh Bupati Maluku Tenggara Barat, Petrus Fatlolon, SH, MH dengan mendatangi Kementerian Dalam Negeri RI pada hari Senin (23/7).
Bupati bersama staff Pemda MTB memaparkan hal tersebut dihadapan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Pusat dengan menyatakan aspirasi masyarakat dan tahapan pengusulan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah ini benar-benar murni dari masyarakat yang menginginkan agar jati diri Tanimbar terukir juga pada nama kabupaten.
“Kami sudah mengajukan surat kepada Bapak Presiden RI agar sekiranya pada saat event Pesparani Tingkat Nasional di Kota Ambon, beliau berkenan hadir di Saumlaki untuk mencanangkan peresmian nama Kabupaten Kepulauan Tanimbar sekaligus meresmikan beberapa infrastruktur di daerah dan penyerahan sertifikat tanah bagi masyarakat," ujar Bupati.
Ia menyatakan, sejak Kabupaten Maluku Tenggara Barat dimekarkan lagi menjadi Kabupaten Maluku Barat Daya, maka secara geografis wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat hanya terdiri dari gugusan Kepulauan Tanimbar saja yang historis masyarakatnya dikenal dengan masyarakat Tanimbar.
"Untuk itu kami sangat menaruh harapan kepada Kementerian dan Lembaga terkait agar dapat menindaklanjuti usulan perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” papar Fatlolon.
Rapat yang dipimpin oleh Direktur Batas Daerah dan Toponomi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DR, Drs. Tumpak Simanjuntak, MA dalam arahannya menyampaikan bahwa pada prinsipnya perubahan nama kabupaten tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Pemerintah Daerah telah memenuhi setiap tahapan persyaratan sampai di tingkat pusat.
Ia memaparkan bahwa terdapat 9 tahapan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat sampai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten.
"Sembilan tahapan ini akan berproses setelah adanya ijin prakarsa dari Bapak Presiden RI, karena beliaulah yang memiliki kewenangan tersebut. Dan berharap dari pihak Kementerian Sekretariat Negara dapat memberikan pertimbangan kepada bapak presiden terkait dengan usulan perubahan nama kabupaten ini," ujar dia.
Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Kementerian Sekretariat Negara, Tuti Trihastuti Sukardi meyakini bahwa apabila perubahan nama kabupaten ini adalah benar-benar muncul dari aspirasi masyarakat untuk menggambarkan jati dirinya, maka Bapak Presiden tentunya tidak akan keberatan untuk proses selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi usulan perubahan nama ini, Asisten Deputi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Kementerian Koordinator Polhukam menyampaikan pertimbangan terkait hal-hal administasi yang nantinya dapat diantisipasi dan dibicarakan bersama dengan pihak KPU Pusat terutama KTP Elektronik dan juga DPT pada saat pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 apabila perubahan nama kabupaten ini dilakukan.
Pemerintah Provinsi Maluku yang diwakili oleh Kepala Biro Pemerintahan Drs. Jasmono, M.Si memberikan dukungan penuh terhadap Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk usulan perubahan nama kabupaten ini dan mendukung percepatan 9 tahapan peraturan tersebut.
"Mungkin sejarah baru dapat diukir yaitu Peraturan Pemerintah tercepat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat untuk perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat," ujar dia.
Dalam pertemuan ini juga dibahas terkait dengan hal-hal teknis baik dari sisi sejarah maupun juga geografis kewilayahan yang harus mendapat perhatian bersama agar nantinya proses perubahan nama kabupaten sampai dikeluarkannya Peraturan Pemerintah dapat berjalan dengan baik.
Diakhir dari pertemuan ini dilakukan penandatanganan Berita Acara, dimana semua pihak terutama Pemerintah Pusat menyepakati untuk menindaklanjuti usulan perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Selain itu juga akan dilakukan pertemuan-pertemuan lanjutan untuk Sembilan tahapan yang harus dilakukan sampai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah.
Rapat ini dihadir Asiten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Kementerian Sekretariat Negara, Asisten Deputi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Kementerian Koordinator Polhukam, Kasubid Harmonisasi Politik dan Pemerintah Ditjen PP Kementerian Hukum dan HAM serta Kabid Toponomi Badan Informasi Geospasial dan beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri RI. (HumasMTB)