14 Kabupaten di Papua Belum Peduli Bentuk PPID
pada tanggal
27 Agustus 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Meski Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengamanatkan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), namun sampai detik ini sebagian besar badan publik di Provinsi Papua, belum melaksanakannya.
Hal tersebut disayangkan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua Tommy Israil Ilolu.
Menurut dia, mestinya PPID ini sudah terbentuk beberapa tahun yang lalu. Sebab sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), batas akhir pembentukan PPID sudah berakhir pada 23 Agustus 2011.
“Namun dari pengamatan kami dari 29 kabupaten dan kota baru 14 yang membentuk. Padahal kami sudah melakukan advokasi, sosialisasi bahkan mendorong dengan berbagai cara. Namun sayangnya, belum ada progres yang berarti sampai sekarang,” keluh Israil.
Sementara 14 pemerintah daerah yang sudah membentuk, yakni Kota dan Kabupaten Jayapura, Waropen, Biak Numfor, Mimika, Mappi, Boven Digoel, Pegubin, Yapen, Nabire, Supiori, Merauke, Puncak Jaya dan Keerom .
“Itu pun dari 14 pemda ini ada yang mengaku sudah bentuk, sekitar enam kabupaten belum kirim SK pembentukannya. Artinya sudah mengaku terbentuk hanya secara fisik belum ada, tapi kita terus mendorong supaya PPID di bentuk supaya UU KIP ini bisa berjalan sebagaimana mestinya,” tutur dia.
Ditanya soal sanksi bagi pemda atau badan publik yang belum membentuk, menurut dia, secara hukum tak ada. Hanya saja, Biro Humas dan Protokol di provinsi sebagai PPID induk bakal dinilai tidak bekerja maksimal mendorong pembentuk PPID.
Dilain pihak, akan berpengaruh pada pemeringkatan keterbukaan informasi publik di tingkat provinsi.
“Contohnya Papua pemeringkatan keterbukaan informasi publik di 2015-2016, yang mana Provinsi Papua masuk 15 besar. Namun setelah tim Komisi Informasi Pusat datang melakukan visitasi ke Papua, lalu melihat langsung ada banyak kekurangan dan tak adanya ketersediaan data akhirnya pemeringkatan kita kemarin dianulir.”
“Ini tentunya cukup memalukan kita di provinsi sebab ketika tim Komisi Informasi Pusat datang kita tidak bisa berbuat apa apa. Sebab pelayanan itu kan bukan dikasih tahu lalu kita siap memberikan data.”
“Artinya data yang diminta publik mesti siap sedia diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Inilah fungsi dan tugas PPID. Bagi badan publik yang sudah bentuk PPID saja masih kesulitan menyampaikan data apalagi yang sama sekali belum membentuk, ini tentu akan lebih sulit,” serunya.
Pada kesempatan itu, dia mengapresiasi seluruh badan publik di tingkat provinsi yang sudah membentuk PPID. Dia berharap 52 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada dapat meningkatkan pelayanan guna mewujudkan keterbukaan informasi publik diatas negeri ini. (DiskominfoPapua)
Hal tersebut disayangkan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua Tommy Israil Ilolu.
Menurut dia, mestinya PPID ini sudah terbentuk beberapa tahun yang lalu. Sebab sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), batas akhir pembentukan PPID sudah berakhir pada 23 Agustus 2011.
“Namun dari pengamatan kami dari 29 kabupaten dan kota baru 14 yang membentuk. Padahal kami sudah melakukan advokasi, sosialisasi bahkan mendorong dengan berbagai cara. Namun sayangnya, belum ada progres yang berarti sampai sekarang,” keluh Israil.
Sementara 14 pemerintah daerah yang sudah membentuk, yakni Kota dan Kabupaten Jayapura, Waropen, Biak Numfor, Mimika, Mappi, Boven Digoel, Pegubin, Yapen, Nabire, Supiori, Merauke, Puncak Jaya dan Keerom .
“Itu pun dari 14 pemda ini ada yang mengaku sudah bentuk, sekitar enam kabupaten belum kirim SK pembentukannya. Artinya sudah mengaku terbentuk hanya secara fisik belum ada, tapi kita terus mendorong supaya PPID di bentuk supaya UU KIP ini bisa berjalan sebagaimana mestinya,” tutur dia.
Ditanya soal sanksi bagi pemda atau badan publik yang belum membentuk, menurut dia, secara hukum tak ada. Hanya saja, Biro Humas dan Protokol di provinsi sebagai PPID induk bakal dinilai tidak bekerja maksimal mendorong pembentuk PPID.
Dilain pihak, akan berpengaruh pada pemeringkatan keterbukaan informasi publik di tingkat provinsi.
“Contohnya Papua pemeringkatan keterbukaan informasi publik di 2015-2016, yang mana Provinsi Papua masuk 15 besar. Namun setelah tim Komisi Informasi Pusat datang melakukan visitasi ke Papua, lalu melihat langsung ada banyak kekurangan dan tak adanya ketersediaan data akhirnya pemeringkatan kita kemarin dianulir.”
“Ini tentunya cukup memalukan kita di provinsi sebab ketika tim Komisi Informasi Pusat datang kita tidak bisa berbuat apa apa. Sebab pelayanan itu kan bukan dikasih tahu lalu kita siap memberikan data.”
“Artinya data yang diminta publik mesti siap sedia diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Inilah fungsi dan tugas PPID. Bagi badan publik yang sudah bentuk PPID saja masih kesulitan menyampaikan data apalagi yang sama sekali belum membentuk, ini tentu akan lebih sulit,” serunya.
Pada kesempatan itu, dia mengapresiasi seluruh badan publik di tingkat provinsi yang sudah membentuk PPID. Dia berharap 52 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada dapat meningkatkan pelayanan guna mewujudkan keterbukaan informasi publik diatas negeri ini. (DiskominfoPapua)