15 Pengusaha Restoran di Saumlaki Temui Piterson Rangkoratat
pada tanggal
16 Agustus 2018
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – 15 pengusaha pemilik restoran yang menggunakan Mesin Cash Register atau mesin kasir milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku Tahun 2018 temui Sekretaris Daerah (Sekda), Piterson Rangkoratat, SH dalam rapat bersama di Ruang Sekda, Kantor Bupati MTB, Jln Ir. Soekarno, Saumlaki pada Rabu (15/8).
Ke 15 restoran atau rumah makan yang hadir adalah mereka ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati MTB, Petrus Fatlolon, SH., MH dengan nomor 970-344 Tahun 2018, tertanggal 29 Juni 2018 guna meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak restoran tersebut, diantaranya Harapan Indah, Enang Maria, Buritan, Warung Makan Alex, Ayah I, Sogol Pelabuhan, Mahameru, Hidayah, Gemilang, Mbak Tutik, Sari Laut, Jawa Supiyani, Dua Putra, Bete-bete dan Warung Kopi Joas.
Dalam arahannya, Sekda Rangkoratat menegaskan kepada para Wajib Pajak (WP) tentang penetapan penggunaan dari mesin kasir tersebut, yang secara resmi harus dioperasikan pada tanggal 11 Agustus 2018.
“Terhitung tanggal 11 Agustus 2018 semua wajib pajak sudah harus menggunakan mesin cash register untuk mencatat semua transaksi usahanya,” tegas dia.
Rangkoratat mengungkapkan mesin kasir yang telah ditempatkan pada masing-masing restoran atau rumah makan itu wajib digunakan dalam setiap kegiatan pelayanan makan dan minum dan bagi WP pemilik tempat usaha yang kedapatan tidak menggunakan mesin tersebut akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, yaitu teguran, pemberian denda hingga penutupan tempat usaha.
“Bagi yang tidak menggunakan mesin tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Pemilik usaha pun wajib menjaga mesin tersebut agar tidak jatuh atau rusak dan jika terjadi hal yang tidak diinginkan karena kelalaian pengguna maka diwajibkan untuk segera melaporkannya kepada Pemda dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) MTB untuk segera diselesaikan sehingga dapat dipergunakan kembali.
“Jika sewaktu-waktu terjadi pemadaman listrik, pemilik usaha diwajibkan mencatat dan menginput ulang semua transaksi yang terjadi selama pemadaman kedalam mesin cash register tersebut,” tambah Sekda Rangkoratat.
Dalam rapat bersama juga turut hadir Asisten II Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Kemasyarakatan dr. Edwin Tomosoa, Kepala Bapenda MTB Rosias R. M. Kabalmay, S.Pt., M.Si, Distributor Mesin Cash Register PT. Cartenz Technology Indonesia, Gempur dan para pengusaha. (Laura Sobuber)