Antonius Latuheru Buka Rapat Pemetaan Batas Wilayah Administrasi Kota Ambon
pada tanggal
04 Agustus 2018
AMBON, LELEMUKU.COM - Menjalankan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku melalui Bagian Tata Pemerintah Kota Ambon menggelar pembekalan bagi jajaran Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Negeri dan Kelurahan terkait Pemetaan Batas Wilayah Administrasi Pemkot Ambon, bertempat di Ballroom Hotel Amaris, Kamis (2/8).
Hadir dalam kegiatan tersebut, sejumlah Pimpinan OPD Lingkup Pemkot Ambon, Para Camat, Para Lurah, para Kepala Desa atau raja serta Ketua BPD dan Saniri Negeri.
Sekretaris Kota Ambon, Antonius G. Latuheru, saat membacakan sambutan Walikota Ambon menyampaikan dengan diterbitkan PERPRES Nomor 9 Tahun 2016 tentang perecepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta skala 1 : 50.000 serta PermendagriNomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas Desa, maka Pemerintah Kabupaten atau Kota diharuskan untuk segera memulai pentaatan pembentukan peta Desa yang diatur melalui peraturan Bupati atau Walikota,
“Kalau hal ini tidak dilaksanakan sekarang maka berpotensi akan memberikan masalah dan persoalan baru bagi generasi kita selanjutnya”,ingatnya.
Hari ini, Pemkot Ambon mendapat kesempatan secara langsung pembekalan secara teknis terkait pemetaan batas wilayah oleh para narasumber yang terdiri dari Ibu Vira Herdiana dan tim Badan Informasi Geospasial, Jakarta, Bagian Topografi Kodam XVI Pattimura, Kapten Sumarwan, serta Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon,lanjutnya.
Dengan melaksanakan pemetaan batas wilayah administrasi, maka Pemkot Ambon dengan sendirinya telah mendukung kebijakan Nasional yang diwujudkan dalam bentuk keterlibatan secara masif untuk menata dan memetakan seluruh wilayah administrasi Pemkot Ambon,tutupnya.
Sementara itu, Kasubbag Administrasi Kewilayahan, Alfian Lewenussa dalam laporannya menyampaikan bahwa pemetaan batas wilayah administrasi pemerintahan semata-mata adalah untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa, sehingga diperlukan penetapan dan penegasan batas terhadap Desa, Negeri maupun Kelurahan.
Dijelaskan, Pemetaan batas wilayah administrasi pemerintahan, semata-mata adalah untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa, sehingga diperlukan penetapan dan penegasan batas terhadap Desa, Negeri maupun Kelurahan.
Kegiatan ini, lanjutnya merupakan langkah yang diambil oleh Pemkot Ambon dalam hal membina, mengawasi, dan menata wilayah administrasi pemerintahan berdasarkan perkembangan regulasi terkini. Hal ini dengan maksud dan tujuan untuk dimulainnya proses pemetaan batas wilayah Kota Ambon yang meliputi 5 Kecamatan yang terdiri dari 50 Desa,Negeri,Kelurahan.(DiskominfoAmbon)
Hadir dalam kegiatan tersebut, sejumlah Pimpinan OPD Lingkup Pemkot Ambon, Para Camat, Para Lurah, para Kepala Desa atau raja serta Ketua BPD dan Saniri Negeri.
Sekretaris Kota Ambon, Antonius G. Latuheru, saat membacakan sambutan Walikota Ambon menyampaikan dengan diterbitkan PERPRES Nomor 9 Tahun 2016 tentang perecepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta skala 1 : 50.000 serta PermendagriNomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas Desa, maka Pemerintah Kabupaten atau Kota diharuskan untuk segera memulai pentaatan pembentukan peta Desa yang diatur melalui peraturan Bupati atau Walikota,
“Kalau hal ini tidak dilaksanakan sekarang maka berpotensi akan memberikan masalah dan persoalan baru bagi generasi kita selanjutnya”,ingatnya.
Hari ini, Pemkot Ambon mendapat kesempatan secara langsung pembekalan secara teknis terkait pemetaan batas wilayah oleh para narasumber yang terdiri dari Ibu Vira Herdiana dan tim Badan Informasi Geospasial, Jakarta, Bagian Topografi Kodam XVI Pattimura, Kapten Sumarwan, serta Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon,lanjutnya.
Dengan melaksanakan pemetaan batas wilayah administrasi, maka Pemkot Ambon dengan sendirinya telah mendukung kebijakan Nasional yang diwujudkan dalam bentuk keterlibatan secara masif untuk menata dan memetakan seluruh wilayah administrasi Pemkot Ambon,tutupnya.
Sementara itu, Kasubbag Administrasi Kewilayahan, Alfian Lewenussa dalam laporannya menyampaikan bahwa pemetaan batas wilayah administrasi pemerintahan semata-mata adalah untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa, sehingga diperlukan penetapan dan penegasan batas terhadap Desa, Negeri maupun Kelurahan.
Dijelaskan, Pemetaan batas wilayah administrasi pemerintahan, semata-mata adalah untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa, sehingga diperlukan penetapan dan penegasan batas terhadap Desa, Negeri maupun Kelurahan.
Kegiatan ini, lanjutnya merupakan langkah yang diambil oleh Pemkot Ambon dalam hal membina, mengawasi, dan menata wilayah administrasi pemerintahan berdasarkan perkembangan regulasi terkini. Hal ini dengan maksud dan tujuan untuk dimulainnya proses pemetaan batas wilayah Kota Ambon yang meliputi 5 Kecamatan yang terdiri dari 50 Desa,Negeri,Kelurahan.(DiskominfoAmbon)