Bobby Kin Palapia Akui Humas Pemprov Maluku Taat Mendagri
pada tanggal
15 Agustus 2018
AMBON, LELEMUKU.COM - Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku taati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan mengusulkan pengisian jabatan Administrator dan Pengawas pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Cabang Dinas. Hal ini dikatakan Kabag Humas Setda Maluku, Bobby Kin Palapia kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (10/8).
Sebagai tindak lanjut dari Permendagri nomor 12 tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD telah ditetapkan Pergub Provinsi Maluku nomor 63 tahun 2017 tanggal 15 Desember 2017 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas dan nomor 64 tahun 2017 tanggal 15 Desember 2017 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPTD di Lingkungan Pemda Provinsi Maluku.
“Sesuai dengan surat Mendagri nomor 060/9187/OTDA tanggal 6 November 2017 perihal Penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Cabang Dinas dan UPTD, pada angka 3 huruf b ditegaskan bahwa Pelantikan Pejabat UPTD dan Cabang Dinas dimaksud dilaksanakan paling lambat pada awal Januari 2018,” ungkapnya.
Merujuk peraturan dan surat Mendagri tersebut, terang Palapia, Pemda Provinsi Maluku telah mentaatinya dengan mengusulkan Pengisian Jabatan Administrator dan Pengawas pada UPTD dan Cabang Dinas melalui surat Plt Gubernur Maluku Nomor 824/1021 tanggal 2 April 2018.
“Namun usulan tersebut tidak dapat disetujui oleh Mendagri dengan alasan kewenangan Plt gubernur terbatas sehingga surat tersebut tidak dapat disetujui oleh Mendagri sampai tahapan Pilkada Serentak 2018 selesai,” jelas mantan Kasipenkum Kejati Maluku itu.
Lanjut Palapia, setelah masa cuti kampanye gubernur definitif Maluku, Said Assagaff berakhir, Pemprov Maluku kembali mengusulkan dengan surat Gubernur Maluku nomor 800/1950 tanggal 10 Juli 2018. Sayangnya, balasan surat Mendagri Nomor 800/6055/OTDA tanggal 27 Juli 2018 yang isinya, pengisian dan pelantikan ditunda sampai dengan dilantiknya Gubernur Maluku Terpilih.
“Atas dasar tersebut, kami menilai penundaan dimaksud bertolak belakang dengan surat Mendagri nomor 060/9187/OTDA tanggal 6 November 2017 perihal Penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Cabang Dinas dan UPTD,” tukasnya.
Palapia menambahkan, akibat dari penundaan pelantikan pejabat dampaknya menghambat pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan serta pelayanan publik di Maluku.
“Akibat dari penundaan pelantikan pejabat dampaknya menghambat pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan serta pelayanan publik di Maluku. Dengan demikian, maka Pemprov Maluku tidak bertanggungjawab apabila terjadi permasalahan di kemudian hari,” tegas Palapia.
Maluku yang merupakan provinsi kepulauan dengan luas laut lebih dari 93 persen, harus ditangani secara cermat dan khusus. Contohnya, di sektor perikanan, banyak kewenangan Pemprov yang dialihkan ke Pempus. Demikian juga banyak kewenangan Pemkab yang dialihkan ke Pemprov. Kondisi provinsi yang demikian, maka kebutuhan akan pembentukan cabang dinas di 12 gugus pulau sangat dibutuhkan.
“Tujuannya hanya satu, bagaimana masyarakat dapat mengakses pelayanan publik tanpa harus ke ibu kota provinsi. Pembentukan cabang dinas di 12 gugus pulau adalah kebutuhan mendesak agar masyarakat tidak harus mengeluarkan biaya besar dan waktu yang lama guna pengurusan berbagai hal yang kewenangannya telah ditarik ke provinsi,” jelasnya.
Oleh karena itu, tukas Palapia, Pemprov Maluku mengharapkan ketegasan dan konsistensi pemerintah dalam menaati pelaksanaan Permendagri serta surat Mendagri dimaksud.
“Diharapkan ketegasan dan konsistensi pemerintah dalam menaati pelaksanaan Permendagri serta surat Mendagri dimaksud,” tukasnya.
Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, Palapia mengharapkan agar pengisian dan pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas pada Cabang Dinas dan UPTD tidak ditunda.
“Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik diharapkan agar Mendagri dapat melihat hal ini sebagai satu kebutuhan birokrasi pemerintahan dalam rangka pelayanan publik,” harapnya.(HumasMaluku)
Sebagai tindak lanjut dari Permendagri nomor 12 tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD telah ditetapkan Pergub Provinsi Maluku nomor 63 tahun 2017 tanggal 15 Desember 2017 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas dan nomor 64 tahun 2017 tanggal 15 Desember 2017 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPTD di Lingkungan Pemda Provinsi Maluku.
“Sesuai dengan surat Mendagri nomor 060/9187/OTDA tanggal 6 November 2017 perihal Penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Cabang Dinas dan UPTD, pada angka 3 huruf b ditegaskan bahwa Pelantikan Pejabat UPTD dan Cabang Dinas dimaksud dilaksanakan paling lambat pada awal Januari 2018,” ungkapnya.
Merujuk peraturan dan surat Mendagri tersebut, terang Palapia, Pemda Provinsi Maluku telah mentaatinya dengan mengusulkan Pengisian Jabatan Administrator dan Pengawas pada UPTD dan Cabang Dinas melalui surat Plt Gubernur Maluku Nomor 824/1021 tanggal 2 April 2018.
“Namun usulan tersebut tidak dapat disetujui oleh Mendagri dengan alasan kewenangan Plt gubernur terbatas sehingga surat tersebut tidak dapat disetujui oleh Mendagri sampai tahapan Pilkada Serentak 2018 selesai,” jelas mantan Kasipenkum Kejati Maluku itu.
Lanjut Palapia, setelah masa cuti kampanye gubernur definitif Maluku, Said Assagaff berakhir, Pemprov Maluku kembali mengusulkan dengan surat Gubernur Maluku nomor 800/1950 tanggal 10 Juli 2018. Sayangnya, balasan surat Mendagri Nomor 800/6055/OTDA tanggal 27 Juli 2018 yang isinya, pengisian dan pelantikan ditunda sampai dengan dilantiknya Gubernur Maluku Terpilih.
“Atas dasar tersebut, kami menilai penundaan dimaksud bertolak belakang dengan surat Mendagri nomor 060/9187/OTDA tanggal 6 November 2017 perihal Penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Cabang Dinas dan UPTD,” tukasnya.
Palapia menambahkan, akibat dari penundaan pelantikan pejabat dampaknya menghambat pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan serta pelayanan publik di Maluku.
“Akibat dari penundaan pelantikan pejabat dampaknya menghambat pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan serta pelayanan publik di Maluku. Dengan demikian, maka Pemprov Maluku tidak bertanggungjawab apabila terjadi permasalahan di kemudian hari,” tegas Palapia.
Maluku yang merupakan provinsi kepulauan dengan luas laut lebih dari 93 persen, harus ditangani secara cermat dan khusus. Contohnya, di sektor perikanan, banyak kewenangan Pemprov yang dialihkan ke Pempus. Demikian juga banyak kewenangan Pemkab yang dialihkan ke Pemprov. Kondisi provinsi yang demikian, maka kebutuhan akan pembentukan cabang dinas di 12 gugus pulau sangat dibutuhkan.
“Tujuannya hanya satu, bagaimana masyarakat dapat mengakses pelayanan publik tanpa harus ke ibu kota provinsi. Pembentukan cabang dinas di 12 gugus pulau adalah kebutuhan mendesak agar masyarakat tidak harus mengeluarkan biaya besar dan waktu yang lama guna pengurusan berbagai hal yang kewenangannya telah ditarik ke provinsi,” jelasnya.
Oleh karena itu, tukas Palapia, Pemprov Maluku mengharapkan ketegasan dan konsistensi pemerintah dalam menaati pelaksanaan Permendagri serta surat Mendagri dimaksud.
“Diharapkan ketegasan dan konsistensi pemerintah dalam menaati pelaksanaan Permendagri serta surat Mendagri dimaksud,” tukasnya.
Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, Palapia mengharapkan agar pengisian dan pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas pada Cabang Dinas dan UPTD tidak ditunda.
“Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik diharapkan agar Mendagri dapat melihat hal ini sebagai satu kebutuhan birokrasi pemerintahan dalam rangka pelayanan publik,” harapnya.(HumasMaluku)