Charles Utuwally Bantah Larang SMK Negeri Seira Rayakan HUT RI di Wertamrian
pada tanggal
25 Agustus 2018
SEIRA, LELEMUKU.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Camat Wermaktian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku, Charles Utuwally membantah dirinya melarang siswa-siswi dan para guru dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Seira berpartisipasi dalam perayaan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 73 tahun 2018 ini.
Charles menyatakan insiden 'pelarangan dari camat' muncul bukan dari dia, tetapi kepala sekolah SMK Negeri Seira, Fransiskus Xaverius Ratuarat, S.Pd yang dituding tidak bekerja sama dengannya saat dirinya meminta anak muridnya terlibat dalam pasukan pengibar bendera (Paskibra).
"Sebenarnya yang melarang itu adalah kepala sekolah. Karena awal kegiatan yang jauh lebih penting kepsek menarik seluruhnya artinya kan bukan dari pihak panitia," ujar dia saat dikonfirmasi usai upacara penurunan bendera di Seira pada Jumat (17/8) lalu.
Ia mengklaim surat permintaan terkait paskibra dari dirinya itu sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yakni pihak Kecamatan menyurati kepala sekolah, kemudian sekolah yang memberitahukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Provinsi Maluku, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) MTB bahwa siswa sekolah mereka diminta untuk menjadi anggota paskibra.
"Jadi tidak ada koordinasi antara pihak kecamatan dan UPTD. Surat dari camat secara resmi, dicap dan ditandatangani. Yang punya bawahan langsung ke kepala sekolah kan UPTD. Kalau saya telah menyurati kepsek-kepsek, ya kepsek berdasarkan surat dari camat yang menyurati ke UPTD untuk meminta atau menyampaikan bahwa kecamatan menyurati minta kesediaan saya mengijinkan anak-anak sekolah untuk mengikuti paskibra," beber dia.
Utuwally juga mengklaim bahwa dirinya tidak pernah mengetahui jika panitia dan pemerintah desa telah memaksa para siswa tersebut untuk mengundurkan diri secara terpaksa dari lomba-lomba jelang HUT RI ke 73 kali ini.
"Saya tidak tahu kalau panitia mengusir anak-anak sekolah saat ikut lomba," tutup dia.
Sementara Kepsek SMK Negeri Seira, Fransiskus Xaverius Ratuarat, S.Pd membenarkan persoalan sekolahnya tidak dilibatkan dalam kegiatan menyongsong HUT RI berawal dari Plt Camat Wermaktian yang menyurati sekolah untuk meminta kesediaan siswanya dilibatkan dalam paskibra.
"Kemudian dari surat itu kami dari pihak sekolah kembali membalas surat Plt. camat perihal pemberitahuan bahwa mengingat bahwa SMA dan SMK di kabupaten MTB telah diserahkan secara penuh ke pemerintah Provinsi Maluku. Itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan oleh sebab itu segala kordinasi yang terkait dengan tenaga guru, pegawai honor maupun siswa yang hendak digunakan, dipakai dalam kegiatan-kegiatan nasional ataupun kedaerahan itu mestinya pemerintah kecamatan harus berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku dalam hal ini kepala UPTD Kabupaten MTB," papar dia.
Diungkapkan hal inilah yang menjadi pemicu kesalahpahaman sehingga berujung pada pelarangan siswa-siswi SMK Negeri Seira dalam berbagai kegiatan pada HUT RI tahu n 2018.
"Jadi dalam kesempatan itu dari pemerintah kecamatan tidak membangun koordinasi dengan kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku di Kabupaten MTB. Tetapi secara sepihak, mereka langsung membatasi semua siswa juga guru dan pegawai SMK Negeri Seira untuk tidak dilibatkan dengan semua kegiatan menyongsong perayaan HUT RI ke 73," ungkap dia.
Sebelumnya, beredar video pelarangan siswa dan guru SMK Negeri Seira yang diketahui ikut berpartisipasi pada pertandingan sepakbola pada perayaan HUT RI ke 73 pada Minggu (5/8) lalu. Para siswa dipaksa oleh panitia dan pemerintah desa untuk mengundurkan diri dan dilarang ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang dilombakan saat perayaan HUT kemerdekaan untuk rakyat Indonesia ini. (Albert Batlayeri)
Charles menyatakan insiden 'pelarangan dari camat' muncul bukan dari dia, tetapi kepala sekolah SMK Negeri Seira, Fransiskus Xaverius Ratuarat, S.Pd yang dituding tidak bekerja sama dengannya saat dirinya meminta anak muridnya terlibat dalam pasukan pengibar bendera (Paskibra).
"Sebenarnya yang melarang itu adalah kepala sekolah. Karena awal kegiatan yang jauh lebih penting kepsek menarik seluruhnya artinya kan bukan dari pihak panitia," ujar dia saat dikonfirmasi usai upacara penurunan bendera di Seira pada Jumat (17/8) lalu.
Ia mengklaim surat permintaan terkait paskibra dari dirinya itu sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yakni pihak Kecamatan menyurati kepala sekolah, kemudian sekolah yang memberitahukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Provinsi Maluku, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) MTB bahwa siswa sekolah mereka diminta untuk menjadi anggota paskibra.
"Jadi tidak ada koordinasi antara pihak kecamatan dan UPTD. Surat dari camat secara resmi, dicap dan ditandatangani. Yang punya bawahan langsung ke kepala sekolah kan UPTD. Kalau saya telah menyurati kepsek-kepsek, ya kepsek berdasarkan surat dari camat yang menyurati ke UPTD untuk meminta atau menyampaikan bahwa kecamatan menyurati minta kesediaan saya mengijinkan anak-anak sekolah untuk mengikuti paskibra," beber dia.
Utuwally juga mengklaim bahwa dirinya tidak pernah mengetahui jika panitia dan pemerintah desa telah memaksa para siswa tersebut untuk mengundurkan diri secara terpaksa dari lomba-lomba jelang HUT RI ke 73 kali ini.
"Saya tidak tahu kalau panitia mengusir anak-anak sekolah saat ikut lomba," tutup dia.
Sementara Kepsek SMK Negeri Seira, Fransiskus Xaverius Ratuarat, S.Pd membenarkan persoalan sekolahnya tidak dilibatkan dalam kegiatan menyongsong HUT RI berawal dari Plt Camat Wermaktian yang menyurati sekolah untuk meminta kesediaan siswanya dilibatkan dalam paskibra.
"Kemudian dari surat itu kami dari pihak sekolah kembali membalas surat Plt. camat perihal pemberitahuan bahwa mengingat bahwa SMA dan SMK di kabupaten MTB telah diserahkan secara penuh ke pemerintah Provinsi Maluku. Itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan oleh sebab itu segala kordinasi yang terkait dengan tenaga guru, pegawai honor maupun siswa yang hendak digunakan, dipakai dalam kegiatan-kegiatan nasional ataupun kedaerahan itu mestinya pemerintah kecamatan harus berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku dalam hal ini kepala UPTD Kabupaten MTB," papar dia.
Diungkapkan hal inilah yang menjadi pemicu kesalahpahaman sehingga berujung pada pelarangan siswa-siswi SMK Negeri Seira dalam berbagai kegiatan pada HUT RI tahu n 2018.
"Jadi dalam kesempatan itu dari pemerintah kecamatan tidak membangun koordinasi dengan kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku di Kabupaten MTB. Tetapi secara sepihak, mereka langsung membatasi semua siswa juga guru dan pegawai SMK Negeri Seira untuk tidak dilibatkan dengan semua kegiatan menyongsong perayaan HUT RI ke 73," ungkap dia.
Sebelumnya, beredar video pelarangan siswa dan guru SMK Negeri Seira yang diketahui ikut berpartisipasi pada pertandingan sepakbola pada perayaan HUT RI ke 73 pada Minggu (5/8) lalu. Para siswa dipaksa oleh panitia dan pemerintah desa untuk mengundurkan diri dan dilarang ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang dilombakan saat perayaan HUT kemerdekaan untuk rakyat Indonesia ini. (Albert Batlayeri)