Curi Motor Didepan Toko, Pemilik SPM Berhasil Tangkap dan Amankan Pelaku
pada tanggal
02 Agustus 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM- Seorang pria berinisial CA (18) warga Cigombong Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua dalam tak berkutik saat ditangkap dan diamankan pemilik Sepeda Motor (SPM) yang dicurinya di Toko Maximart Entrop Distrik Jayapura Selatan.
CA ditangkap oleh pemilih SPM Honda Supra Fit nomor Polisi DS 4119 AV yakni Martinus dirumahnya di Cigombong Kotaraja Dalam setelah mengetahui bahwa CA yang telah mencuri SPM miliknya saat masuk ke Toko Maximart Entrop.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Nursalam Saka, S.Pd saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Kapolsek mengatakan, awal kejadian terjadi saat korban menggunakan SPM miliknya tersebut ke Toko Maximart Entrop untuk belanja, karena merasa aman dan cuma sebentar saja, korban tidak mencabut kunci kontak motornya saat masuk toko, namun sekira 5 menit didalam Toko dan saat keluar SPM miliknya rahib dari parkiran.
"Korban pun melakukan pencarian hingga menemukan dan mengetahui bahwa yang mengambil SPM miliknya adalah CA, korban yang mengenali pelaku langsung mendatangi rumahnya dan menemukan pelaku kemudian pelaku yang hendak melarikan diri dapat diberhentikan kemudian korban menggiring pelaku ke Mapolsek Jayapura Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," Ungkap Kapolsek.
Lanjut dirinya menjelaskan kini CA telah mendekam di Sel Mapolsek Jayapura Selatan untuk dilakukan proses penyidikan atas perbuatnnya yang telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(HumasPoldaPapua)