-->

CV. Lima Sodara Sita Rumah Susun Mahasiswa STAKPN Ambon

CV. Lima Sodara Sita Rumah Susun Mahasiswa STAKPN AmbonAMBON, LELEMUKU.COM - Direktur CV. Lima Sodara, Masni Nurdin, yang adalah pemilik Toko Bangunan UD Amin, resmi melakukan penyitaan terhadap Rumah Susun (Rusun) Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (STAKPN) Ambon, di Desa Halong, Kecamatan Baguala, Kamis, 2 Agustus 2018.

Menurut Didin Mahu, juru bicara Direktur CV. Lima Sodara, Masni Nurdin, penyitaan dilakukan lantaran, Iwan Liando, selaku kontraktor pelaksana proyek rusun dari PT. Fatimah itu belum juga membayar seluruh pembelian bahan bangunan pada Toko UD Amin, yang berlokasi di Jalan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, sebesar Rp.409.339.000.

“Kami dari CV. Lima Sodara atau UD Amin resmi menyita Rusun mahasiswa STAKPN Ambon. Hal ini dilakukan karena sejak tahun 2017 – 2018 ini, tidak ada itikad baik dari kontraktor Iwan Liando untuk membayar hutangnya, yakni pembelian bahan bangunan di CV. Lima Sodara atau UD Amin,” ungkap Didin, kepada wartawan, di lokasi Rusun mahasiswa STAKPN Ambon.

Selain menyita Rusun berlantai tiga dengan nilai proyek sebesar Rp. 11 miliar itu, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Iwan Liando selaku kontraktor pelaksana proyek ke Kantor Polda Maluku atas dugaan penipuan. Sebab, seluruh proses pengambilan bahan bangunan tidak diakui oleh yang bersangkutan.

“Kita punya semua bukti pengambilan dan penerimaan barang sejak awal sampai terakhir yang ditanda tangani oleh Iwan Liando selaku kontraktor pelaksana proyek Rusun itu. Namun setelah proses pembangunan Rusun selesai, seluruh proses pengambilan dan penerimaan bahan bangunan tidak diakui oleh yang bersangkutan. Sehingga, kami menilai ini merupakan bentuk penipuan dan harus diproses secara hukum,” beber Didin.

Upaya yang sudah ditempuh, lanjut Didin, adalah berkoordinasi dengan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku. Sebab, biaya proyek Rusun Mahasiswa STAKPN tahun anggaran 2016 sebesar Rp 11 miliar itu bersumber dari APBN.

“Kita sudah laporkan masalah ini ke SNVT Provinsi Maluku yang menangani anggaran APBN untuk penyediaan perumahan. Kami juga akan lapor PT. Fatimah ke kementrian agar perusahaannya di black list,” jelas Didin. (Rakyat)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel