Dishut Papua Hitung Kerugian Negara Akibat Ilegal Logging
pada tanggal
02 Agustus 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua mulai menghitung kerugian negara akibat pembalakan liar (Ilegal logging) yang dilakukan pihak tertentu di sejumlah wilayah di bumi cenderawasih baru-baru ini.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan Papua Jan Jaap Ormuseray, pihaknya sudah memerintahkan staf untuk menghitung kembali seluruh barang bukti yang disita. Dengan demikian diharapkan dapat ditafsir jumlah kerugian negara hasil pembalakan liar di wilayah Kabupaten Keerom dan sekitarnya.
“Mengapa kita hitung kembali, sebab perbuatan ini kan sudah jelas menghilangkan pendapatan negara. Akibat lain, lingkungan hutan yang ada di Papua ini menjadi rusak karena adanya penebangan kayu secara liar,” terang dia.
Menurut dia, beberapa pelaku illegal loging saat ini sudah ditahan dan kini sedang dalam tahap pemeriksaan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Papua. “Sekitar tiga orang pelaku sudah kita tahan dan diperiksa. Tapi sekali lagi ini masih dalam tahap pemeriksaan pelaku, kalau nantinya sudah terbukti, maka kita akan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini,” terang dia.
Sebelumnya, Dishut Papua menemukan ribuan batang kayu ilegal di disepanjang wilayah Kabupaten Kerom, tepatnya di tengah hutan Nimbokrang. Kayu-kayu itu dipastikan merupakan hasil pembalakkan liar.
Ribuan kubik batang kayu tak bertuan juga ditemukan instansi kehutaan saat inspeksi mendadak (sidak) bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang didampingi aparat keamanan, mulai dari Distrik Muaratami hingga titiknol di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom.
Hasil temuan ini selanjutnya akan menjadi laporan bagi tim dari KLHK RI, dimana instansinya segera melakukakan pemeriksaan lebih lanjut, guna mengetahui apakah kayu itu melanggar aturan atau tidak.
“Tumpukan kayu ini kalau kita lihat ada disepanjang wilayah Kabupaten Kerom yang sudah ditumpuk dipingir jalan. Kayu ini siap diangkut oleh pemiliknya. Hanya saja, kita belum bertindak tetapi harus lakukan pemeriksaan lebih dulu terhadap dokumen kepemilikannya. Kalau tidak sesuai aturan itu yang ditindak,” terangnya. (DiskominfoPapua)
Menurut Kepala Dinas Kehutanan Papua Jan Jaap Ormuseray, pihaknya sudah memerintahkan staf untuk menghitung kembali seluruh barang bukti yang disita. Dengan demikian diharapkan dapat ditafsir jumlah kerugian negara hasil pembalakan liar di wilayah Kabupaten Keerom dan sekitarnya.
“Mengapa kita hitung kembali, sebab perbuatan ini kan sudah jelas menghilangkan pendapatan negara. Akibat lain, lingkungan hutan yang ada di Papua ini menjadi rusak karena adanya penebangan kayu secara liar,” terang dia.
Menurut dia, beberapa pelaku illegal loging saat ini sudah ditahan dan kini sedang dalam tahap pemeriksaan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Papua. “Sekitar tiga orang pelaku sudah kita tahan dan diperiksa. Tapi sekali lagi ini masih dalam tahap pemeriksaan pelaku, kalau nantinya sudah terbukti, maka kita akan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini,” terang dia.
Sebelumnya, Dishut Papua menemukan ribuan batang kayu ilegal di disepanjang wilayah Kabupaten Kerom, tepatnya di tengah hutan Nimbokrang. Kayu-kayu itu dipastikan merupakan hasil pembalakkan liar.
Ribuan kubik batang kayu tak bertuan juga ditemukan instansi kehutaan saat inspeksi mendadak (sidak) bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang didampingi aparat keamanan, mulai dari Distrik Muaratami hingga titiknol di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom.
Hasil temuan ini selanjutnya akan menjadi laporan bagi tim dari KLHK RI, dimana instansinya segera melakukakan pemeriksaan lebih lanjut, guna mengetahui apakah kayu itu melanggar aturan atau tidak.
“Tumpukan kayu ini kalau kita lihat ada disepanjang wilayah Kabupaten Kerom yang sudah ditumpuk dipingir jalan. Kayu ini siap diangkut oleh pemiliknya. Hanya saja, kita belum bertindak tetapi harus lakukan pemeriksaan lebih dulu terhadap dokumen kepemilikannya. Kalau tidak sesuai aturan itu yang ditindak,” terangnya. (DiskominfoPapua)