DPR RI Sarankan Freeport Bayar Pajak Air Permukaan
pada tanggal
02 Agustus 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyarankan PT. Freeport Indonesia agar tak melulu adu kuat hukum dengan Pemerintah Provinsi Papua, terkait kewajiban membayar pajak air permukaan (PAP).
Meski dalam peninjauan kembali perusahaan tambang emas raksasa tersebut dinyatakan menang, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisyam justru khawatir jika hal seperti itu terus-menerus dilakukan, maka Freeport tak akan bisa beroperasi dengan baik di Kabupaten Mimika.
“Sebab harapan terbaik adalah terjadi sebuah penyelesaian yang damai dan tentunya Freeport harus proaktif untuk menyelesaikan keputusan pengadilan pajak. Bukan justru sebaliknya membiarkannya begitu saja,” terang Ridwan pada rapat koordinasi dengan bersama Pemprov Papua, PT.Freeport Indonesia dan lembaga terkait, di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Selasa(31/7).
Menurutnya, secara hukum nilai satu rupiah untuk pendapatan daerah, baik bila dalam keadaan kurang atau lebih maka itu akan berhadapan dengan pidana. Hal demikian karena uang pemerintah atau pajak tersebut mesti masuk ke dalam APBD. “Apalagi itu uang hasil retribusi air sehingga harus masuk didalam APBD.”
“Mestinya pembayaran pajak air permukaan ini harus pas sesaui dengan keputusan pengadilan pajak. Makanya, kita harapkan Freeport (segera tuntaskan masalah ini). Sebab hal ini sudah menjadi perhatian nasional bahkan dunia. Harusnya kondisi ini dijaga supaya semuanya bisa merasa senang dalam penyelesaian sengketa. Sehingga Pemerintah di Papua dan masyarakat juga ikut senang dan tentunya Freeport juga bisa bekerja dengan tenang,” katanya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI pada kesempatan itu menyatakan siap membantu penyelesaian sengketa pembayaran pajak air permukaan yang harus dipenuhi oleh Freeport Indonesia kepada Pemprov Papua di tingkat Pusat.
Sementara itu, Sekda Papua Hery Dosinaen menyebut Pemprov Papua masih berpatokan pada putusan pengadilan pajak terkait harga yang harus dibayar Freeport untuk pajak air permukaan, meski Pemprov belakangan dinyatakan kalah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) saat upaya peninjauan kembali.
Dalam putusan pengadilan pajak, Pemprov bersikeras Freeport harus membayar pajak air permukaan sebesar Rp.5,6 triliun lebih plus denda.
“Memang PT.Freeport Indonesia telah mengajukan peninjaun kembali dan putusan MK justru Pemprov Papua dikalahkan. Yang jelas untuk pajak ini ada skemanya, maka nanti kita akan lihat dan tidak bereferensi pada kontrak karya yang dihargai hanya 10 persen. Intinya kita tetap mengacu pada peraturan daerah tahun 2011 dan atas rekomendasi BPK RI,” tegas Sekda. (DiskominfoPapua)
Meski dalam peninjauan kembali perusahaan tambang emas raksasa tersebut dinyatakan menang, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisyam justru khawatir jika hal seperti itu terus-menerus dilakukan, maka Freeport tak akan bisa beroperasi dengan baik di Kabupaten Mimika.
“Sebab harapan terbaik adalah terjadi sebuah penyelesaian yang damai dan tentunya Freeport harus proaktif untuk menyelesaikan keputusan pengadilan pajak. Bukan justru sebaliknya membiarkannya begitu saja,” terang Ridwan pada rapat koordinasi dengan bersama Pemprov Papua, PT.Freeport Indonesia dan lembaga terkait, di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Selasa(31/7).
Menurutnya, secara hukum nilai satu rupiah untuk pendapatan daerah, baik bila dalam keadaan kurang atau lebih maka itu akan berhadapan dengan pidana. Hal demikian karena uang pemerintah atau pajak tersebut mesti masuk ke dalam APBD. “Apalagi itu uang hasil retribusi air sehingga harus masuk didalam APBD.”
“Mestinya pembayaran pajak air permukaan ini harus pas sesaui dengan keputusan pengadilan pajak. Makanya, kita harapkan Freeport (segera tuntaskan masalah ini). Sebab hal ini sudah menjadi perhatian nasional bahkan dunia. Harusnya kondisi ini dijaga supaya semuanya bisa merasa senang dalam penyelesaian sengketa. Sehingga Pemerintah di Papua dan masyarakat juga ikut senang dan tentunya Freeport juga bisa bekerja dengan tenang,” katanya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI pada kesempatan itu menyatakan siap membantu penyelesaian sengketa pembayaran pajak air permukaan yang harus dipenuhi oleh Freeport Indonesia kepada Pemprov Papua di tingkat Pusat.
Sementara itu, Sekda Papua Hery Dosinaen menyebut Pemprov Papua masih berpatokan pada putusan pengadilan pajak terkait harga yang harus dibayar Freeport untuk pajak air permukaan, meski Pemprov belakangan dinyatakan kalah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) saat upaya peninjauan kembali.
Dalam putusan pengadilan pajak, Pemprov bersikeras Freeport harus membayar pajak air permukaan sebesar Rp.5,6 triliun lebih plus denda.
“Memang PT.Freeport Indonesia telah mengajukan peninjaun kembali dan putusan MK justru Pemprov Papua dikalahkan. Yang jelas untuk pajak ini ada skemanya, maka nanti kita akan lihat dan tidak bereferensi pada kontrak karya yang dihargai hanya 10 persen. Intinya kita tetap mengacu pada peraturan daerah tahun 2011 dan atas rekomendasi BPK RI,” tegas Sekda. (DiskominfoPapua)