DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penetapan Murad Ismail dan Barnabas Orno
pada tanggal
15 Agustus 2018
AMBON, LELEMUKU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku secara resmi menggelar paripurna istimewa penetapan Irjen Pol. Purn. Drs. Murad Ismail - Barnabas Orno sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih periode 2019-2024.
Penetapan pasangan dengan panggilan Baleo melalui penandatanganan surat keputusan DPRD Provinsi Maluku tentang penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur Maluku terpilih periode 2019-2024 ini dilakukan melalui sidang paripurna istimewa yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Huwae, didampingi Wakil Ketua DPRD Maluku, dr.E.M.E. Pattiasina, S.Ked, dan Said Mudzakir Assagaff di ruang sidang utama DPRD Provinsi Maluku, Rabu,(15/8)
Sidang ini menindaklanjuti, hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku nomor 882/HK.03.1-Kpt/81/PROV/VIII tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih pada Pilkada Maluku tahun 2018, melalui rapat pleno terbuka, yang berlangsung di The Natsepa hotel, Suli, Senin (13/8) lalu.
Turut hadir dalam sidang istimewa ini Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua, Seketaris Daerah Maluku, Hamin Bin Thahir, Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Petrus Fatlolon, Bupati Maluku Tenggara (Maltra) Andreas Rentanubun Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Fesal Musaad, S.Pd, M.Pd, perwakilan Pangdam XVI Pattimura, perwakilan Kapolda Maluku, jajaran anggota DPRD Maluku dan seluruh jajaran pimpinan kelembegaan dan SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Rapat paripurna istimewa tersebut tidak dihadiri Gubernur terpilih Murad Ismail, sementara Wakil Gubernur terpilih Barnabas Orno tidak diketahui alasan pasti.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD mengatakan, ada tiga agenda pentingan yang diputuskan melalui sidang istimewa ini, pertama penetapan pasangan gubernur tepilih, kedua penetapan batas waktu masa pemerintahan Gubernur Maluku, Said Assagaf dan usulan persetujuan DPRD guna mendapat penegsahan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dijelaskan, penetapan Gubernur oleh DPRD Maluku dilakukan sesuai dengan mekanisme dengan mempertimbangkan keputusan KPU Provinsi Maluku, tentang hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Terpilih. Sementara untuk masa jabatan Gubernur Maluku ditetapkan akan berakhir pada tanggal 10 Maret 2019, dan sebelum tiba dapa waktu masa berakhir jabatan Gubernur Maluku saat ini, pihaknya akan melakukan pengusulan ke Menteri Dalam Negeri tentang hasil pemilihan untuk ditindak lanjuti.
Sebagai lembaga yang mewakili kepentingan seluruh masyarakat, DPRD Maluku memberikan apresiasi atas terselenggaranya proses pemilihan yang berlangsung dengan aman dan damai. Diakui terjadi kontestasi politik yang cukup hangat ditengah-tengah masyarakat namun semuanya telah berakhir dengan terpilihnya pasangan yang dikehendaki masyarakat untuk memimpin Provinsi Maluku selama lima tahun.
"Selaku lembaga ini kami memberikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu selaku lembaga yang diberikan kewenangan atas terselenggaranya pemilihan dengan baik, kepada TNI dan Polri yang telah mengamankan jalannya proses pemilihan dengan tertib dan aman, seluruh tim sukses dan masyarakat yang telah menjaga sehingga kegiatan pesta demokrasi untuk memilih pemimpin baru di negeri ini berlangsung aman dan damai," jelas Edwin Huwae.
Sebelum menutup sidang istimewa itu, Edwin berharap agar Seluruh masyarakat Maluku harus tetap memberikan dukungan penuh terhadap jalannya pemerintahan saat ini hingga batas akhir masa jabatan pada tanggal 10 Maret. Sementara untuk pasangan Gubernur Maluku terpilih, Murad Ismail dan Barnabas Orno, DPRD berharap agar dapat menajalankan amanah dan keperceyaan yang diberikan oleh rakyat setelah menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2024 mendatang. (HumasKemenagMaluku)
Penetapan pasangan dengan panggilan Baleo melalui penandatanganan surat keputusan DPRD Provinsi Maluku tentang penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur Maluku terpilih periode 2019-2024 ini dilakukan melalui sidang paripurna istimewa yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Huwae, didampingi Wakil Ketua DPRD Maluku, dr.E.M.E. Pattiasina, S.Ked, dan Said Mudzakir Assagaff di ruang sidang utama DPRD Provinsi Maluku, Rabu,(15/8)
Sidang ini menindaklanjuti, hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku nomor 882/HK.03.1-Kpt/81/PROV/VIII tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih pada Pilkada Maluku tahun 2018, melalui rapat pleno terbuka, yang berlangsung di The Natsepa hotel, Suli, Senin (13/8) lalu.
Turut hadir dalam sidang istimewa ini Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua, Seketaris Daerah Maluku, Hamin Bin Thahir, Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Petrus Fatlolon, Bupati Maluku Tenggara (Maltra) Andreas Rentanubun Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Fesal Musaad, S.Pd, M.Pd, perwakilan Pangdam XVI Pattimura, perwakilan Kapolda Maluku, jajaran anggota DPRD Maluku dan seluruh jajaran pimpinan kelembegaan dan SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Rapat paripurna istimewa tersebut tidak dihadiri Gubernur terpilih Murad Ismail, sementara Wakil Gubernur terpilih Barnabas Orno tidak diketahui alasan pasti.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD mengatakan, ada tiga agenda pentingan yang diputuskan melalui sidang istimewa ini, pertama penetapan pasangan gubernur tepilih, kedua penetapan batas waktu masa pemerintahan Gubernur Maluku, Said Assagaf dan usulan persetujuan DPRD guna mendapat penegsahan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dijelaskan, penetapan Gubernur oleh DPRD Maluku dilakukan sesuai dengan mekanisme dengan mempertimbangkan keputusan KPU Provinsi Maluku, tentang hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Terpilih. Sementara untuk masa jabatan Gubernur Maluku ditetapkan akan berakhir pada tanggal 10 Maret 2019, dan sebelum tiba dapa waktu masa berakhir jabatan Gubernur Maluku saat ini, pihaknya akan melakukan pengusulan ke Menteri Dalam Negeri tentang hasil pemilihan untuk ditindak lanjuti.
Sebagai lembaga yang mewakili kepentingan seluruh masyarakat, DPRD Maluku memberikan apresiasi atas terselenggaranya proses pemilihan yang berlangsung dengan aman dan damai. Diakui terjadi kontestasi politik yang cukup hangat ditengah-tengah masyarakat namun semuanya telah berakhir dengan terpilihnya pasangan yang dikehendaki masyarakat untuk memimpin Provinsi Maluku selama lima tahun.
"Selaku lembaga ini kami memberikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu selaku lembaga yang diberikan kewenangan atas terselenggaranya pemilihan dengan baik, kepada TNI dan Polri yang telah mengamankan jalannya proses pemilihan dengan tertib dan aman, seluruh tim sukses dan masyarakat yang telah menjaga sehingga kegiatan pesta demokrasi untuk memilih pemimpin baru di negeri ini berlangsung aman dan damai," jelas Edwin Huwae.
Sebelum menutup sidang istimewa itu, Edwin berharap agar Seluruh masyarakat Maluku harus tetap memberikan dukungan penuh terhadap jalannya pemerintahan saat ini hingga batas akhir masa jabatan pada tanggal 10 Maret. Sementara untuk pasangan Gubernur Maluku terpilih, Murad Ismail dan Barnabas Orno, DPRD berharap agar dapat menajalankan amanah dan keperceyaan yang diberikan oleh rakyat setelah menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2024 mendatang. (HumasKemenagMaluku)