Forum Peduli Demokrasi Desa Olilit Minta Pemda Hargai Adat
pada tanggal
04 Agustus 2018
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Kelompok masyarakat yang menamakan diri Forum Peduli Demokrasi Desa Olilit melakukan demonstrasi damai di pusat pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku pada Jumat (3/7) pukul 11.00 WIT.
Unjuk rasa yang diamankan oleh Satpol PP dan Polres MTB ini melibatkan sekitar 75 orang lebih warga Desa Olilit, Kecamatan Tanimbar Selatan dengan koordinatornya Damianus Batfutu, SE., Alexander F. Belay dan Nyongky Buardalam.
Dalam tuntutan yang diawali dengan prosesi adat oleh tua-tua adat di depan gerbang Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) MTB ini tertuang 6 poin penting pernyataan sikap.
Pertama, forum ini sebagai masyarakat adat yang sepenuhnya mendukung keputusan Pemerintah Daerah (Pemda), namun tentunya tidak mengkebiri hak masyarakat dan adat istiadat yang berlaku dan telah menjadi kebiasaan turun temurun masyarakat desa Olilit sebagai warisan leluhur dimana musyawarah soa dilakukan bila ada Kepala Soa dan dihadiri oleh perwakilan para marga dalam soa dimaksud.
Kedua, meminta Pemda MTB untuk segera mengevaluasi Camat Tanimbar Selatan Vinsensius Fenanlampir, DPD dan Panitia Penjaringan Pemilihan Kepala Desa yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap proses Pilkades Desa Olilit yang dinilai sarat rekayasa.
Ketiga, meminta DPRD MTB untuk melindungi hak konstitusi warga negara Indonesia yang punya hak dipilih dan memilih serta melindungi adat istiadat dalam proses demokrasi Pilkades Desa Olilit.
Keempat, forum meminta DPRD untuk memanggil Bupati MTB, Petrus Fatlolon dan Camat Tanimbar Selatan, DPD dan Panitia Pilkades Desa Olilit untuk jejak pendapat sesuai aspirasi yang kami sampaikan.
Kelima, mendesak Pemda untuk dapat mempertimbangkan kembali Surat Sakti yang dinilai sebagai embrio dalam memecah belah demokrasi yang akan berlangsung di desa Olilit.
"Jika hasil tuntutan kami ini tidak dapat ditindak lanjuti maka kami akan menduduki Kantor Bupati MTB dalam kurung waktu 1 x 24 jam," ungkap FPD Desa Olilit itu pada poin keenam.
Menyikapi hal tersebut Ketua DPRD, Frengky Limber yang menerima para pendemo tersebut meminta agar 4 perwakilan untuk negosiasi dapat melakukan negosiasi tertutup di gedung DPRD.
Limber bersama Wakapolres MTB, Kompol Lodivicus Tethool, SH, MH dan Anggota DPRD dari Komisi A, Fredek Kormpaulun menemui perwakilan pemdemo yakni Nyongky Buardalam, Damianus Batfutu, Kepala Soa Futwembun Wenseslaus Batseran, Perwakilan Tua Adat Fredek Lartutul dan Yohanis Rananmase.
Pukul 12.37.WIT pertemuan tersebut selesai, perwakilan meninggalkan Kantor DPRD Kab.MTB dan kembali menemui massa pendemo dan meminta semua simpatisan untuk mengumpulkan data yang terkait dengan kecurangan dan disampaikan kepada DPRD MTB agar Ketua DPRD dapat menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Fatlolon.
Usai penyampaian tersebut para pendemo meninggalkan lokasi Kantor Bupati dan Kantor DPRD dengan aman, tertib dan lancar. (Albert Batlayeri)
Unjuk rasa yang diamankan oleh Satpol PP dan Polres MTB ini melibatkan sekitar 75 orang lebih warga Desa Olilit, Kecamatan Tanimbar Selatan dengan koordinatornya Damianus Batfutu, SE., Alexander F. Belay dan Nyongky Buardalam.
Dalam tuntutan yang diawali dengan prosesi adat oleh tua-tua adat di depan gerbang Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) MTB ini tertuang 6 poin penting pernyataan sikap.
Pertama, forum ini sebagai masyarakat adat yang sepenuhnya mendukung keputusan Pemerintah Daerah (Pemda), namun tentunya tidak mengkebiri hak masyarakat dan adat istiadat yang berlaku dan telah menjadi kebiasaan turun temurun masyarakat desa Olilit sebagai warisan leluhur dimana musyawarah soa dilakukan bila ada Kepala Soa dan dihadiri oleh perwakilan para marga dalam soa dimaksud.
Kedua, meminta Pemda MTB untuk segera mengevaluasi Camat Tanimbar Selatan Vinsensius Fenanlampir, DPD dan Panitia Penjaringan Pemilihan Kepala Desa yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap proses Pilkades Desa Olilit yang dinilai sarat rekayasa.
Ketiga, meminta DPRD MTB untuk melindungi hak konstitusi warga negara Indonesia yang punya hak dipilih dan memilih serta melindungi adat istiadat dalam proses demokrasi Pilkades Desa Olilit.
Keempat, forum meminta DPRD untuk memanggil Bupati MTB, Petrus Fatlolon dan Camat Tanimbar Selatan, DPD dan Panitia Pilkades Desa Olilit untuk jejak pendapat sesuai aspirasi yang kami sampaikan.
Kelima, mendesak Pemda untuk dapat mempertimbangkan kembali Surat Sakti yang dinilai sebagai embrio dalam memecah belah demokrasi yang akan berlangsung di desa Olilit.
"Jika hasil tuntutan kami ini tidak dapat ditindak lanjuti maka kami akan menduduki Kantor Bupati MTB dalam kurung waktu 1 x 24 jam," ungkap FPD Desa Olilit itu pada poin keenam.
Menyikapi hal tersebut Ketua DPRD, Frengky Limber yang menerima para pendemo tersebut meminta agar 4 perwakilan untuk negosiasi dapat melakukan negosiasi tertutup di gedung DPRD.
Limber bersama Wakapolres MTB, Kompol Lodivicus Tethool, SH, MH dan Anggota DPRD dari Komisi A, Fredek Kormpaulun menemui perwakilan pemdemo yakni Nyongky Buardalam, Damianus Batfutu, Kepala Soa Futwembun Wenseslaus Batseran, Perwakilan Tua Adat Fredek Lartutul dan Yohanis Rananmase.
Pukul 12.37.WIT pertemuan tersebut selesai, perwakilan meninggalkan Kantor DPRD Kab.MTB dan kembali menemui massa pendemo dan meminta semua simpatisan untuk mengumpulkan data yang terkait dengan kecurangan dan disampaikan kepada DPRD MTB agar Ketua DPRD dapat menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Fatlolon.
Usai penyampaian tersebut para pendemo meninggalkan lokasi Kantor Bupati dan Kantor DPRD dengan aman, tertib dan lancar. (Albert Batlayeri)