Ini Penjelasan KPU Terkait Pengumuman DCS di Lingkup Provinsi Maluku
pada tanggal
19 Agustus 2018
AMBON, LELEMUKU.COM - Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota adalah salah satu rangkaian mekanisme pencalonan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Bakal calon (balon) yang diumumkan melalui DCS, adalah mereka yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian administrasi, yang masih perlu mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat.
Menurut Kordiv Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku,Almudatsir Z Sangadji pihaknya telah menyusun, menetapkan dan mengumumkan DCS balon anggota DPRD Maluku dari 16 partai peserta Pemilu pada tujuh daerah pemilihan, berdasarkan pasal-pasal pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Selanjutnya DCS diumumkan melalui media cetak dan tempat lainnya sesuai perintah Pasal 252 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2016 juncto Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Setelah diumumkan, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS paling lama 10 hari setelah diumumkan DCS, disertai identitas diri yang jelas," ujar dia.
Itu artinya masa tanggapan masyarakat dimulai sejak diumumkan DCS tanggal 13 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2018. Tanggapan masyarakat yang terbukti, setelah dilakukan klarifikasi oleh balon, dapat memungkinkan diadakannya perubahan DCS dengan pengajuan balon pengganti.
"Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan perubahan DCS dapat dilakukan apabila, berdasarkan klarifikasi tanggapan masyarakat terbukti balon tidak memenuhi syarat, balon mengundurkan diri, dan/atau balon meninggal dunia," ungkap dia.
Dalam hal pengunduran diri, Keputusan KPU Nomor 961/PL.01.4-Kpts/06/KPU/VII/2018 Tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan DCS serta Penyusunan dan Penetapan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tertanggal 23 Juli 2018, memberikan kualifikasi tertentu terhadap kemungkinan pengajuan balon pengganti oleh partai.
"Dalam hal yang mengundurkan diri adalah balon laki-laki, maka partai tidak dapat mengajukan balon penngganti. Dalam hal yang mengundurkan diri balon perempuan, partai dapat mengajukan balon pengganti, apabila pengunduran diri balon perempuan tersebut mempengaruhi paling sedikit 30 % keterwakilan perempuan," papar Sangaji.
Selain itu yang dapat diganti dalam DCS, yakni balon yang diketahui sebagai mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhaap dan/atau korupsi, balon melakukan pencalonan ganda (ganda antar partai, ganda antar dapil dan/atau ganda tingkatan dapil), dan/atau balon yang terpidana berdasarkan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkra).
"Jelaslah berkenaan dengan narapidana, yang dapat diberikan tanggapan masyarakat, yakni terhadap mantan narapidana dan terpidana. Mantan narapidana adalah mereka yang telah selesai menjalani hukuman, yang menurut aturan harus mengumumkan kepada pubik bahwa mereka pernah menjalani hukuman pidana. Sifat dan keadaan mengumumkan ini, hanya berlaku kepada mantan narapidana selain bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan/atau korupsi," rinci dia.
Bagi mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan/atau korupsi, seketika dapat dibuktikan maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Bagi mantan narapidana lain, akan dinilai berdasarkan pemenuhan prosedur, diantaranya diumumkan melalui media masa dan kebenaran surat keterangan pengadilan.
"Sedangkan terpidana adalah mereka yang dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan akan menjalani hukuman pidana. Terpidana berbeda dengan mantan narapidana (bukan bandar narkoba, kejahatan seksual, dan/atau korupsi), karena mereka tidak dikecualikan melaksanakan prosedur sebagai mantan narapidana. Selain itu terpidana belum menjalani hukum pidana dan akan menjalani hukuman pidana, sehingga akan mempengaruhi pencalonan mereka," ungkap Sangadji.
Kordiv Hukum KPU Maluku ini juga menyatakan, dalam pengajuan balon pengganti, partai dapat mengajukan balon yang belum diajukan dalam masa pengajuan sebelumnya, baik dalam masa pengajuan sebelum perbaikan dan masa pengajuan setelah perbaikan dalam penelitian adaministrasi. Hal ini untuk menghindari balon pengganti tidak memenuhi syarat, karena terdapat melakukan pencalonan ganda.
"Selain itu, dalam pengajuan balon pengganti, partai wajib memperhatikan keterwalikan paling sedikit 30 % perempuan. Dalam hal balon yang diganti adalah perempuan, partai dapat mengajukan balon pengganti laki-laki, sejauh jumlah keterwakilan perempuan tidak kurang dari 30 %, sebelum diajukan balon pengganti. Dalam hal partai yang mengajukan balon pengganti, tidak memperhatikan terpenuhinya keterwakilan 30 % perempuan, dapat mengancam seluruh daftar balon tidak memenuhi syarat dan partai tidak memiliki balon di dapil tertentu," rinci dia.
Balon pengganti dapat diajukan partai 7 hari setelah surat pemberitahuan dari KPU berkenaan dengan balon yang tidak memenuhi syarat, kemudian KPU melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi balon paling lama 3 hari, setelah diajukan partai. Apabila hasil verifikasi kelengkapan dokumen balon pengganti dinyatakan memenuhi syarat, maka balon pengganti oleh KPU dimasukan dalam rancangan DCT.
"Penggantian balon yang tidak memenuhi syarat, hanya dapat dilakukan dalam masa DCS dan disusun dalam rancangan DCT, karena balon yang tidak memenuhi syarat setelah penetapan DCT tidak lagi dapat diajukan calon pengganti," papar dia.
Balon yang tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya satu hari sebelum penetapan DCT, yakni gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat dan pengawai (BUMN, BUMD, BUMDes), TNI/Polri, ASN dan anggota DPRD yang mencalonkan diri dari partai lainnya, dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat digantikan oleh balon lainnya. Ketentuan tidak memenuhi syarat sehari sebelum penetapan DCT, juga berlaku terhadap balon yang ditemukan melakukan pencalonan ganda, dan tidak dapat diganti oleh partai.
"Setelah penetapan DCT, apabila masih ditemukan dan diketahui calon mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan/atau korupsi, calon meninggal dunia atau mengundurkan diri, dan/atau calon ditetapkan sebagai terpidana dalam daftar calon, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat serta dicoret dari daftar calon dan partai tidak lagi dapat mengajukan calon pengganti," jelas dia.
Pengantian balon dalam DCS tidak merubah komposisi nomor urut balon, yakni balon pengganti mengisi nomor urut balon yang digantikan. Sedangkan calon yang tidak memenuhi syarat satu hari sebelum penetapan DCT dan balon yang tidak memenuhi syarat setelah penetapan DCT, akan dicoret KPU dari DCT, dan tidak mempengaruhi komposisi nomor urut calon.
"Untuk menghindari kemungkinan berkurangnya balon atau calon yang diajukan partai, karena terdapat kondisi balon tidak memenuhi syarat, partai harus melakukan pelacakan kebenaran dokumen sesuai kondisi calon, sehingga dapat mengantisipasi terbukti adanya tanggapan masayarakat dalam masa pengumuman DCS, dan mengantisipasi keadaan lain yang mempengaruhi tidak memenuhi syaratnya calon dalam masa penetapan DCT," papar Sangadji.
Kordiv Hukum menandaskan, Partai yang mengetahui balon atau calonnya berada dalam kondisi tidak memenuhi syarat sebelum diungkap melalui tanggapan masyarakat, atau dapat diketahui oleh KPU dalam masa DCS dan saat penetapan DCT, sebaiknya berkoordinasi secara terbuka dengan KPU. Cara ini akan mempermudah partai mengantisipasi pengajuan balon pengganti selama masa tanggapan masyarakat terhadap DCS, dan sebelum penetapan DCT. (HumasKPUMaluku)