Kemendagri Sosialisasi Kelitbangan di Seram Bagian Barat
pada tanggal
10 Agustus 2018
PIRU, LELEMUKU.COM - Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah Balitbang Kemendagri Drs. Safrizal. ZA,M.Si ketika membawakan materi Sosialisai Kelitbangan Tahun 2018 di aula lantai tiga Kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB) tentang Review Kelitbangan dan Inovasi Daerah dalam Menunjang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Upaya Optimalisasinya.
Dalam paparannya Safrizal mengatakan bahwa peran strategis Balitbang Daerah adalah sesuatu yang sangat penting, dan tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang sistem nasional Litbang dan Penerapan Iptek, UU Nomor 18 tentang pemerintahan daerah, PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, Peraturan bersama Menristek dan Mendagri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor36 Tahun 2012 tentang penguatan sistem inovasi daerah, dan Pemendagri Nomor 17 Tahun 2016 tentang penelitian dan pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Katanya pula, untuk itu, Peran Strategis Balitbang yang sangat penting adalah sebagai think tank yang kritis untuk menyingkapi dinamika dan permasalahan yang berkembang di daerah, sebagai lembaga professional yang bersifat akademis dalam organisasi pemda serta sebagai perangkat daerah yang fleksibel dan universal uang bertujuan untuk dapat memasuki ruang kerja lintas sector atau urusan.
Agar dapat melakukan identifikasi permasalahan yang bersifat actual dan prediktif untuk jangka menengah atau panjang agar dapat memebrikan pertimbangan teknis untuk pengambilan langkah dan kebijakan strategis jang pendek atau segera dalam memprioritaskan pembangunan daerah (RPJMD dan RKPD), menerjemahkan visi, misis dan arah kebijakan pembangunan daerah kedalam program atau kegiatan kelitbangan, mencermati prolegda dan evaluasi atas rulasi yang masih berlaku dengan sasaran penyiapan naskah akademis atau penyiapan naskah akademis serta merumuskan topic-topik dan jenis kelitbangan secara tepat, pada waktu yang tepat, agar hasilnya bisa dimanfaatkan. (DiskominfoSBB)
Dalam paparannya Safrizal mengatakan bahwa peran strategis Balitbang Daerah adalah sesuatu yang sangat penting, dan tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang sistem nasional Litbang dan Penerapan Iptek, UU Nomor 18 tentang pemerintahan daerah, PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, Peraturan bersama Menristek dan Mendagri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor36 Tahun 2012 tentang penguatan sistem inovasi daerah, dan Pemendagri Nomor 17 Tahun 2016 tentang penelitian dan pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Katanya pula, untuk itu, Peran Strategis Balitbang yang sangat penting adalah sebagai think tank yang kritis untuk menyingkapi dinamika dan permasalahan yang berkembang di daerah, sebagai lembaga professional yang bersifat akademis dalam organisasi pemda serta sebagai perangkat daerah yang fleksibel dan universal uang bertujuan untuk dapat memasuki ruang kerja lintas sector atau urusan.
Agar dapat melakukan identifikasi permasalahan yang bersifat actual dan prediktif untuk jangka menengah atau panjang agar dapat memebrikan pertimbangan teknis untuk pengambilan langkah dan kebijakan strategis jang pendek atau segera dalam memprioritaskan pembangunan daerah (RPJMD dan RKPD), menerjemahkan visi, misis dan arah kebijakan pembangunan daerah kedalam program atau kegiatan kelitbangan, mencermati prolegda dan evaluasi atas rulasi yang masih berlaku dengan sasaran penyiapan naskah akademis atau penyiapan naskah akademis serta merumuskan topic-topik dan jenis kelitbangan secara tepat, pada waktu yang tepat, agar hasilnya bisa dimanfaatkan. (DiskominfoSBB)