-->

Korupsi Dana Hibah Panwas Pilkada Malteng, Jhon Richard Wattimury Dihukum 2 Tahun

Korupsi Dana Hibah Panwas Pilkada Malteng, Jhon Richard Wattimury Dihukum 2 TahunMASOHI, LELEMUKU.COM – Pengadilan Tipikor Ambon menja­tuhkan hukuman pidana penjara kepada eks Bendahara Panwas Pilkada Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Jhon Richard Wattimury, selama dua tahun, dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 75 juta subsider subsider tiga bulan kurungan. Sebab, terdakwa Wattimury terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Panwas Pilkada Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Provinsi maluku pada tahun 2017 sebesar Rp 75 juta dari total anggaran sebesar Rp 10 miliar.

“Menyatakan, perbuatan terdakwa Jhon Richard Wattimury terbukti melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim Jimmy Wally, didampingi dua hakim anggota Herry Leliantono dan Felix R. Wiusan, saat membacakan amar putusannya, Rabu (1/8).

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng Rian Lopulalan, menyatakan pikir-pikir, sedangkan ter­dakwa melalui Penasehat Hukumnya, Hendrik Lusikooy dan Noke Phlips Pattiradjawane, menerima putusan majelis hakim. Sehingga Ketua Majelis Hakim Jimmy Wally memberikan batas waktu selama tujuh hari kepada JPU untuk segera menyatakan sikapnya.

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan (2,6), denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan, dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 585 juta subsider 1,3 tahun penjara.

Sebelumnya, beberapa saksi dalam persidangan, diantaranya mantan Kasek Yanti Nirahua dan Klara Soukotta, telah membeberkan kejahatan Ketua Panwas Pilkada Malteng Stenly Melissa. Namun dalam perkara ini, Jaksa tidak menetapkannya sebagai tersangka.

Menurut saksi Yanti Nirahua, Stenly Maelissa adalah orang yang paling bertanggung-jawab dalam pengelolaan dana hibah Panwas Pilkada Malteng tahun anggaran 2016-2017, mulai dari penggunaan hingga pembelanjaan mobiler diatur berdasarkan petunjuk dan kebijakan Stenly Maelissa selaku pimpinan Panwas saat itu.

Yanti mengaku, kalau dirinya hanya dipercayakan untuk tanda-tangan setiap kwintansi yang disodorkan eks Komisioner Panwas Malteng. Sedangkan untuk pengelolaan dan penggunaan anggaran dana hibah pengawasan Pilkada Malteng 2016-2017 merupakan kewenangan Komisioner Panwas.

“Saya hanya tahu soal tanda-tangan, kalau soal pengelolaan anggaran ada pada Komisioner Panwas Malteng dan yang paling bertanggung-jawab dan memiliki andil penting adalah Stenly Maelissa,” ucap Yanti Nirahua saat memberikan kesaksian.

Sementara saksi Klara Soukotta menjelaskan, honornya selama Juni-Desember 2017 kurang lebih Rp 17 juta diambil oleh eks Ketua Panwas Malteng Stenly Maelissa.

“Awalnya honor kami Rp 1 juta tetapi sesuai edaran Bawaslu, honor kami dinaikan menjadi Rp 2.500.000, dan sejak honor dinaikkan saya tidak lagi mengambilnya. Karena sudah diambil eks Ketua Panwas Stenly Maelissa,” akui Soukotta dalam sidang itu.

Ia mengatakan, pada 2017 lalu Komisioner Panwas Malteng mendapat empat tiket untuk menghadiri acara penyerahan Bawaslu Awards di Jakarta. Namun kenyataanya, yang berangkat ke Jakarta berjumlah 17 orang, termasuk istri Stenly Maelissa.

“Setahu saya keberangkatan mereka ke Jakarta waktu itu menggunakan uang dari anggaran penga­wasan Pilkada Malteng 2016-2017 itu. Karena saat itu, tiket keberangkatan ke Jakarta hanya untuk empat orang saja,” tutur Soukotta.

Sebelumnya dalam sidang lanjutan, JPU Kejari Malteng menghadirkan dua saksi, yakni, eks bendahara Panwas Muhamad Safar Tuasikal dan bendahara aktif pejabat pelaksana keuangan daerahnpada dinas PPKAD Malteng, Hasni Saleh.

Dihadapan majelis hakim, Tuasikal mengung­kapkan, penggunaan ang­garan untuk setiap pembelanjaan baik itu mobiler, pembayaran honorer staf panwas dan penyewaan mobil dilakukan atas perintah dan persetujuan eks Ketua Panwas Stenly Maelissa bersama dua rekannya, Ahmad Latuconsina dan Yohana Latuloma.

“Kalau urusan anggaran itu kewenangan dan tanggungjawab tiga komisioner. Uang yang dikeluar­kan harus atas perintah mereka,” terangnya.

Selama menjabat bendahara tahun 2016, anggaran Panwas sebesar Rp 6 miliar itu dicairkan sebanyak dua kali. Tahap pertama Rp 4 miliar dan tahap kedua Rp 2 miliar. Dalam RAB anggaran sebesar Rp 6 miliar itu sebagianya dipakai untuk menyewa mobiler, gedung dan mobil. Namun realisasinya ternyata sejumlah mobiler itu bukan disewakan tapi dibeli.

Saksi mengaku, eks Ketua Panwas juga sempat meminta uang Rp 50 juta untuk penyewaan gedung, tapi kenyataan tak ada gedung. “Jadi semua penggunaan anggaran mulai dari pembayaran, staf panwas pembelian lainnya atas perintah Ketua Panwas,” pungkasnya. (Rakyat)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel