KP2KP Saumlaki Sosialisasikan E-SPT ke Aparatur Desa
pada tanggal
28 Agustus 2018
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku di tahun 2018 memperkenalkan kegunaan Elektronik Surat Pemberitahuan Tahunan (e-SPT) kepada para aparatur pemerintahan desa (Pemdes) di Kepulauan Tanimbar.
”Sistem pembayaran pajak sekarang masih kertas, kini kami berusaha mengedukasi aparatur desa untuk mengenal yang namanya e-SPT, yaitu SPT yang disampaikan secara elektronik,” kata Kepala KP2KP Saumlaki, Kukuh Hanna Prapanca kepada para awak media saat menjadi pemateri dalam kegiatan Pelatihan Penatausahaan Keuangan Desa Bagi Aparatur Pemdes di Lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) MTB Tahun 2018, pada Senin (27/8).
Prapanca menjelaskan e-SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk digunakan oleh wajib pajak (WP) agar memudahkan WP dalam menyampaikan SPT-nya. Beberapa keunggulan e-SPT diantaranya penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media compact disc (CD).
Kemudian data perpajakan terorganisir dengan baik, sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis, penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat, data yang disampaikan WP selalu lengkap karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer serta menghindari pemborosan penggunaan kertas.
“Karena semakin cepat pelaporan perpajakan dibuat, maka LPJ akan semakin cepat pula. Jika LPJ semakin cepat dibuat, maka termin dana desa dan alokasi dana desa akan semakin cepat dicairkan juga. Dan kalau semakin cepat cair kan pembangunan bisa berjalan. Serta negara-pun dari rekening keuangan umum negara sampai ke rekening umum daerah akan cepat dicairkan uang dengan segera. Artinya kalau desa cepat SPT berarti pembangunan di desa itu berjalan,” jelasnya.
Prapanca pun membeberkan yang menjadi kendala bagi pihaknya saat ini adalah jaringan internet yang belum merata di 80 desa dari 10 kecamatan di Bumi Duan Lolat tersebut, namun pihaknya terus optimis dengan memperkenalkan terlebih dahulu sistem pembayaran pajak melalui internet itu.
“Intinya bisa lebih cepat melaporkan perpajakan, kami akan coba bikin, kami ada aplikasinya, semoga dengan aplikasi ini desa lebih cepat bergerak melapor pajaknya. Sebenarnya masalahnya hanya pelaporannya saja,” beber Kepala KP2KP Saumlaki itu. (Laura Sobuber)
”Sistem pembayaran pajak sekarang masih kertas, kini kami berusaha mengedukasi aparatur desa untuk mengenal yang namanya e-SPT, yaitu SPT yang disampaikan secara elektronik,” kata Kepala KP2KP Saumlaki, Kukuh Hanna Prapanca kepada para awak media saat menjadi pemateri dalam kegiatan Pelatihan Penatausahaan Keuangan Desa Bagi Aparatur Pemdes di Lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) MTB Tahun 2018, pada Senin (27/8).
Prapanca menjelaskan e-SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk digunakan oleh wajib pajak (WP) agar memudahkan WP dalam menyampaikan SPT-nya. Beberapa keunggulan e-SPT diantaranya penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media compact disc (CD).
Kemudian data perpajakan terorganisir dengan baik, sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis, penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat, data yang disampaikan WP selalu lengkap karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer serta menghindari pemborosan penggunaan kertas.
“Karena semakin cepat pelaporan perpajakan dibuat, maka LPJ akan semakin cepat pula. Jika LPJ semakin cepat dibuat, maka termin dana desa dan alokasi dana desa akan semakin cepat dicairkan juga. Dan kalau semakin cepat cair kan pembangunan bisa berjalan. Serta negara-pun dari rekening keuangan umum negara sampai ke rekening umum daerah akan cepat dicairkan uang dengan segera. Artinya kalau desa cepat SPT berarti pembangunan di desa itu berjalan,” jelasnya.
Prapanca pun membeberkan yang menjadi kendala bagi pihaknya saat ini adalah jaringan internet yang belum merata di 80 desa dari 10 kecamatan di Bumi Duan Lolat tersebut, namun pihaknya terus optimis dengan memperkenalkan terlebih dahulu sistem pembayaran pajak melalui internet itu.
“Intinya bisa lebih cepat melaporkan perpajakan, kami akan coba bikin, kami ada aplikasinya, semoga dengan aplikasi ini desa lebih cepat bergerak melapor pajaknya. Sebenarnya masalahnya hanya pelaporannya saja,” beber Kepala KP2KP Saumlaki itu. (Laura Sobuber)