-->

Lagi, Tim Delta Sakura Gulung Bandar Judi Togel di Abepura

 Lagi, Tim Delta Sakura Gulung Bandar Judi Togel di AbepuraJAYAPURA, LELEMUKU.COM – Diduga menggunakan modus usaha warung berupa kios, seorang pria berinisial PL (43) yang merupakan bandar judi Togel, berhasil diringkus oleh Tim Delta Sakura di rumahnya yang beralamat di Jalan Flamboyan Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua pada Minggu (28/7) sekitar pukul 17.30 Wit.

Dari tangan tersangka, tim menyita barang bukti berupa uang tunai hasil penyetoran Togel dari pembeli maupun pengecer sebesar Rp.5.460.000,- dua unit handphone (HP) merk Oppo dan Nokia yang berisikan angka Togel, kertas kupon dan buku tulis berisi tulisan angka togel, pulpen, satu buah katru ATM Mandiri atas nama pelaku, serta empat slip setoran/penarikan uang hasil penjualan Togel.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK saat dikonfirmasi  Senin (30/07) sore, mengungkapkan, pelaku selama ini adalah target operasi (TO) pihak kepolisian. Disinyalir, pelaku sudah lama melancarkan aksinya dengan cara menjual togel melalui pengecer di berbagai usaha seperti warung makan dan usaha kecil lainnya.

“Ada empat saksi yang adalah anggota kami melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari pukul 16.00 Wit pelaku diperhatikan hingga dilakukan penangkapan pada sekitar pukul 17.00 Wit, saat melakukan transaksi Togel di dalam kios miliknya,” ungkap Kasat Reskrim. 

Lanjutnya, kini tersangka berada di sel tahanan Mako Polres Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara, kasus ini ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota untuk proses hukum lanjutan.

“Pelaku mengakui perbuatannya, Sebelumnya ia menyetor hasil Togel ke bandar Togel berinisial F, namun karena F sudah tutup, pelaku  mengusahakan Togel dengan cara berdiri sendiri,” jelasnya AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK. 

Lanjut dirinya menegaskan, tersangka terancam dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(HumasPoldaPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel