Mansur Tuharea Buka Workshop Sosialisasi Penanggulangan Bencana di SBB
pada tanggal
31 Agustus 2018

Dalam sambutannya Sekda mengatakan Kabupaten Seram Bagian Barat termasuk kawasan rawan bencana yang terjadi telah mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit.
"Kejadian-kejadian tersebut memebrikan pengaruh negatif terhadap berjalannya roda Pemerintahan maupun kehidupan masyarakat," ujar dia.
Sebagaimana telah diamanahkan oleh Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa penanggulangan bencana telah menjadi urusan wajib layanan dasar pemerintah daerah. hal ini juga diperkuat dengan dimasukkannya penanggulangan bencana sebagai salah satu standar pelayanan minimal pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah no 2 Tahun 2018. (HumasSBB)
Baca Juga
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.