Pemkab Buru dan Pemprov Maluku Gelar Bimtek Perencanaan Pembangunan Daerah
pada tanggal
19 Agustus 2018
NAMLEA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kabupaten Buru bekerja sama dengn BPKP Provinsi Maluku melakukan Bimtek Prencanaan Pembangunan Daerah (Perencanaan Berbasis Aplikasi / e-planning) yang diselenggarakan di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Buru,Rabu (08/08).
Peserta Bimtek ini merupakan Kasubak dan Staf Perencanaan yang berasal dari seluruh OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buru. Turut hadir pada kesempatan ini Bapak Bupati Buru, Sekertaris Daerah Kabupaten Buru, Para Asisten dan Staf Ahli Lingkup Kabupaten Buru, Para Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru, dan Tim Narasumber dari Perwakilan BPKP Provinsi Maluku.
e-planning merupakan salah satu upayah untuk menurukan potensi tingkat korupsi di Kabupaten Buru, system Prencanaan Pembangunan Daerah Berbasis e-planning adalah sebuah alat yang dapat mengintegrasikan penyusunan RPJMD, RKPD, KUA PPAS, KUA/PPAS perubahan, dan RKPD perubahan agar dapat terselesaikan dengan cepat, tepat, akurat dan transparan, sesuai dengan Amanat Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi RANPERDA tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, dengan adanya System Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis e-planning Pemerintah Kabupaten Buru dapat menyajikan analisa yang sangat informative bagi pemangku kepentingan.
Dalam sambutannya, Bupati Buru menghimbau kepada seluruh OPD bahwa kita telah memasuki pelaksanaan rencana pembanguanan tahun anggaran 2019 yang merupakan tahun kedua dalam pelaksanaan Rencan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buru tahun 2017-2022, semoga RPJMD yang merupakan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan selama 5 tahun dapat berjalan sesuai dengan harapan kita bersama.
System perencanaan pembangunan daerah Berbasis e-planning saya harapkan agar dapat di kendalikan dan dikoordinassikan oleh Bappeda dan akan diintegrasikan dengan e-budgetting yang dikelolah oleh Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Buru, hal ini untuk mencegah inkonsistensi antar dokumen perencanaan baik pada tingkat program maupun kegiatan yang termuat dalam RENJA OPD, RENSTRA OPD, terhadap RPJMD serta munculnya tambahan program atau kegiatan setelah pembahasan KUA PPAS.
Di penghujung sambutannya Bupati Buru berharap agar kedepan melalui system perencanaan berbasis e-planning dan e-budgetting terintegritas dapat menghasilkan system perencaaan yang lebih efisien, efektif serta akuntabel demi mewujudkan komitmen Perintah Kabuapten Buru untuk melaksankan rencana aksi program pemberantasa korupsi terintegrasi melalu pengutan sumber daya manusia di derah serta perbaikan system dan tata kelaloh pemerintahan daerah. (DiskominfoBuru)
Peserta Bimtek ini merupakan Kasubak dan Staf Perencanaan yang berasal dari seluruh OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buru. Turut hadir pada kesempatan ini Bapak Bupati Buru, Sekertaris Daerah Kabupaten Buru, Para Asisten dan Staf Ahli Lingkup Kabupaten Buru, Para Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru, dan Tim Narasumber dari Perwakilan BPKP Provinsi Maluku.
e-planning merupakan salah satu upayah untuk menurukan potensi tingkat korupsi di Kabupaten Buru, system Prencanaan Pembangunan Daerah Berbasis e-planning adalah sebuah alat yang dapat mengintegrasikan penyusunan RPJMD, RKPD, KUA PPAS, KUA/PPAS perubahan, dan RKPD perubahan agar dapat terselesaikan dengan cepat, tepat, akurat dan transparan, sesuai dengan Amanat Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi RANPERDA tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, dengan adanya System Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis e-planning Pemerintah Kabupaten Buru dapat menyajikan analisa yang sangat informative bagi pemangku kepentingan.
Dalam sambutannya, Bupati Buru menghimbau kepada seluruh OPD bahwa kita telah memasuki pelaksanaan rencana pembanguanan tahun anggaran 2019 yang merupakan tahun kedua dalam pelaksanaan Rencan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buru tahun 2017-2022, semoga RPJMD yang merupakan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan selama 5 tahun dapat berjalan sesuai dengan harapan kita bersama.
System perencanaan pembangunan daerah Berbasis e-planning saya harapkan agar dapat di kendalikan dan dikoordinassikan oleh Bappeda dan akan diintegrasikan dengan e-budgetting yang dikelolah oleh Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Buru, hal ini untuk mencegah inkonsistensi antar dokumen perencanaan baik pada tingkat program maupun kegiatan yang termuat dalam RENJA OPD, RENSTRA OPD, terhadap RPJMD serta munculnya tambahan program atau kegiatan setelah pembahasan KUA PPAS.
Di penghujung sambutannya Bupati Buru berharap agar kedepan melalui system perencanaan berbasis e-planning dan e-budgetting terintegritas dapat menghasilkan system perencaaan yang lebih efisien, efektif serta akuntabel demi mewujudkan komitmen Perintah Kabuapten Buru untuk melaksankan rencana aksi program pemberantasa korupsi terintegrasi melalu pengutan sumber daya manusia di derah serta perbaikan system dan tata kelaloh pemerintahan daerah. (DiskominfoBuru)