Pemkab Maluku Tenggara Barat Siap Cairkan Gaji 13
pada tanggal
09 Agustus 2018
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku paling lambat dalam pekan ini akan merealisasikan pembayaran gaji ke 13 bagi ASN.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Piterson Rangkoratat di ruang kerjanya (8/8) sekaligus menjadi jawaban gembira bagi para ASN di lingkup Pemerintah daerah yang terus menanyakan kepastian waktu realisasi pembayaran gaji k- 13 tersebut.
Banyak pandangan yang berbeda di kalangan ASN, ada yang sudah memahami benar tentang mekanisme realiasasi pembayaran gaji, namun masih ada yang belum memahami secara baik, sehingga melahirkan berbagai kritikan yang melenceng dari mekanisme dan aturan yang berlaku.
”Saya kira kritik dan saran dari publik terkait dengan gaji ke - 13 yang tertunda sampai hari ini adalah sesuatu yang wajar, dan pada titik itu perlu kami jelaskan bahwa, Pemerintah Daerah sangat hati-hati yang terkait dengan kajian dan analisis untuk pembayaran gaji ke- 13, ” ujar Sekda.
Pembayaran gaji ke -13 seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa akan dibayarkan pada bulan Juli 2018 namun masih sedikit tertunda karena membutuhkan konsultasi yang perlu dilakukan oleh Pemerintah daerah dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Keuangan RI, Badan Pemeriksa Keuangan RI dan Pemerintah Provinsi.
”Hasil konsultasi tersebut, kemarin kami sudah mendapat dari Kepala Badan Pengelola Keuangan yang kami tugaskan khusus untuk itu, dan rencana hari ini, saya menandatangani semua surat pemberitahuan kepada semua SKPD untuk segera menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) pembayaran gaji ke -13,” lanjut sekda.
Ditambahkan, meskipun, gaji ke - 13 berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) namun tidak ditransfer khusus dari pusat, tetapi semuanya dianggarkan melalui mekanisme APBD.
”Pada saat kita menganggarkan gaji 13 dan (THR), THR itu kita bayar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan di tahun 2018, dan ada beberapa komponen yang tidak ada, karena komponen itu baru terbit setelah ditetapkan ABPD. sehingga terjadi selisih kurang untuk pembayaran gaji ke 13. Karena itu maka gaji ke-13 yang tadinya sudah tersedia kita geser untuk membayar THR, ” rinci sekda.
Untuk diketahui alokasi selisih kurang yang menyebabkan Pemerintah Daerah menunda realisasi pembayaran gaji ke 13 tersebut senilai 756, 3 juta rupiah dari total dana 13,7 M lebih yang dianggarkan bagi pembayaran gaji ke 13 kepada ASN. (DiskominfoMTB)
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Piterson Rangkoratat di ruang kerjanya (8/8) sekaligus menjadi jawaban gembira bagi para ASN di lingkup Pemerintah daerah yang terus menanyakan kepastian waktu realisasi pembayaran gaji k- 13 tersebut.
Banyak pandangan yang berbeda di kalangan ASN, ada yang sudah memahami benar tentang mekanisme realiasasi pembayaran gaji, namun masih ada yang belum memahami secara baik, sehingga melahirkan berbagai kritikan yang melenceng dari mekanisme dan aturan yang berlaku.
”Saya kira kritik dan saran dari publik terkait dengan gaji ke - 13 yang tertunda sampai hari ini adalah sesuatu yang wajar, dan pada titik itu perlu kami jelaskan bahwa, Pemerintah Daerah sangat hati-hati yang terkait dengan kajian dan analisis untuk pembayaran gaji ke- 13, ” ujar Sekda.
Pembayaran gaji ke -13 seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa akan dibayarkan pada bulan Juli 2018 namun masih sedikit tertunda karena membutuhkan konsultasi yang perlu dilakukan oleh Pemerintah daerah dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Keuangan RI, Badan Pemeriksa Keuangan RI dan Pemerintah Provinsi.
”Hasil konsultasi tersebut, kemarin kami sudah mendapat dari Kepala Badan Pengelola Keuangan yang kami tugaskan khusus untuk itu, dan rencana hari ini, saya menandatangani semua surat pemberitahuan kepada semua SKPD untuk segera menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) pembayaran gaji ke -13,” lanjut sekda.
Ditambahkan, meskipun, gaji ke - 13 berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) namun tidak ditransfer khusus dari pusat, tetapi semuanya dianggarkan melalui mekanisme APBD.
”Pada saat kita menganggarkan gaji 13 dan (THR), THR itu kita bayar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan di tahun 2018, dan ada beberapa komponen yang tidak ada, karena komponen itu baru terbit setelah ditetapkan ABPD. sehingga terjadi selisih kurang untuk pembayaran gaji ke 13. Karena itu maka gaji ke-13 yang tadinya sudah tersedia kita geser untuk membayar THR, ” rinci sekda.
Untuk diketahui alokasi selisih kurang yang menyebabkan Pemerintah Daerah menunda realisasi pembayaran gaji ke 13 tersebut senilai 756, 3 juta rupiah dari total dana 13,7 M lebih yang dianggarkan bagi pembayaran gaji ke 13 kepada ASN. (DiskominfoMTB)