Pemkot Ternate Bentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
pada tanggal
04 Agustus 2018
TERNATE, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskomsandi) Kota Ternate, membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memberikan kemudahan serta keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskomsandi) Kota Ternate, Thamrin Marsaoly mengatakan, maksud dan tujuan pembentukan PPID ini, adalah mewujudkan pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel serta tersedianya informasi yang dapat di pertanggungjawabkan.
"Sehingga perlu didukung dokumentasi lengkap akurat dan faktual," kata Thamrin, Jumat (3/8) di ruang kantornya.
Kata dia, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintah dalam negeri, khususnya di Kota Ternate.
"Kami ingin transparan dalam melayani publik, jadi kami sudah membuat peraturan Wali Kota terkait keterbukaan informasi publik," kata Kepala Diskomsandi Kota Ternate, Thamrin Marsaoly, usai menghadiri acara Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di ruang Informasi Diskomsandi Kota Ternate.
Menurutnya, dengan adanya PPID, selain lebih transparan, masyarakat juga bisa memantau langsung kinerja pemerintah, melalui aplikasi yang terintegrasi dengan sejumlah SKPD terkait, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan demi kemajuan daerah.
"Kami sangat terbantu dengan adanya pelayanan ini. Kami bisa mendapatkan informasi langsung dari masyarakat maupun keluhan, sehingga kami pun bisa melayani dengan cepat dan terukur," kata Thamrin.
Mantan Kabag Humas Pemkot Ternate itu menyebut, sebenarnya pemerintah sudah mencoba untuk transparan dengan memberikan informasi lewat situs yang sudah dikelola oleh pemerintah di bawah Diskomsandi, namun, dengan adanya PPID ini menjadi lebih terarah dan kinerja juga menjadi mudah terpantau.
Dia berharap, dengan terbentuknya PPID, berbagai aduan maupun keluhan serta permintaan warga yang masuk ke PPID, dapat dilayani secara cepat, tepat dan terpadu. "Kalau yang menuntut transparansi keuangan juga ada, nanti dilampirkan semua. Jika bisa dilayani, keluhan itu akan langsung kita jawab, tapi jika memerlukan koordinasi kami minta waktu setidaknya dua hari," pungkas Thamrin. (DiskomsandiTernate)
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskomsandi) Kota Ternate, Thamrin Marsaoly mengatakan, maksud dan tujuan pembentukan PPID ini, adalah mewujudkan pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel serta tersedianya informasi yang dapat di pertanggungjawabkan.
"Sehingga perlu didukung dokumentasi lengkap akurat dan faktual," kata Thamrin, Jumat (3/8) di ruang kantornya.
Kata dia, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintah dalam negeri, khususnya di Kota Ternate.
"Kami ingin transparan dalam melayani publik, jadi kami sudah membuat peraturan Wali Kota terkait keterbukaan informasi publik," kata Kepala Diskomsandi Kota Ternate, Thamrin Marsaoly, usai menghadiri acara Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di ruang Informasi Diskomsandi Kota Ternate.
Menurutnya, dengan adanya PPID, selain lebih transparan, masyarakat juga bisa memantau langsung kinerja pemerintah, melalui aplikasi yang terintegrasi dengan sejumlah SKPD terkait, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan demi kemajuan daerah.
"Kami sangat terbantu dengan adanya pelayanan ini. Kami bisa mendapatkan informasi langsung dari masyarakat maupun keluhan, sehingga kami pun bisa melayani dengan cepat dan terukur," kata Thamrin.
Mantan Kabag Humas Pemkot Ternate itu menyebut, sebenarnya pemerintah sudah mencoba untuk transparan dengan memberikan informasi lewat situs yang sudah dikelola oleh pemerintah di bawah Diskomsandi, namun, dengan adanya PPID ini menjadi lebih terarah dan kinerja juga menjadi mudah terpantau.
Dia berharap, dengan terbentuknya PPID, berbagai aduan maupun keluhan serta permintaan warga yang masuk ke PPID, dapat dilayani secara cepat, tepat dan terpadu. "Kalau yang menuntut transparansi keuangan juga ada, nanti dilampirkan semua. Jika bisa dilayani, keluhan itu akan langsung kita jawab, tapi jika memerlukan koordinasi kami minta waktu setidaknya dua hari," pungkas Thamrin. (DiskomsandiTernate)