Pemprov Papua Tahan 69 Kontainer Kayu Ilegal di Pelabuhan Jayapura
pada tanggal
18 Agustus 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi Papua menyegel 69 kontainer kayu ilegal yang hendak diberangkatkan ke Kota Surabaya lewat Pelabuhan Laut Jayapura.
Penyegelan puluhan kayu tanpa dokumen ini, dipimpin langsung oleh Penjabat Gubernur Papua Soedarmo, didampingi instansi terkait.
Dalam keterangannya, Gubernur minta kepada pihak kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan penegakkan hukum sampai tuntas hingga ke akar-akarnya. “Kalau perlu sampai kepada pemilik perusahaannya ini diberi sanksi pidananya. Sebab mungkin sudah berkali-kali melakukan tindak pidana semacam ini,” terang dia, di Pelabuhan Jayapura, Selasa (14/8).
Sementara melalui penyegelan ini, Soedarmo mengharapkan dapat memberi efek jera kepada para pelaku. Sebab bila masih diberikan kelonggaran, dikhawatirkan, kegiatan ilegal itu akan terus berlangsung dimasa mendatang.
“Makanya saya minta Kapolda proses. Jangan dibiarkan mereka enak sendiri. Kalau kayunya sendiri kita sita kemudian berhenti sampai disitu nanti akan berbuat lagi.”
“Yang pasti apa yang kita lakukan saat ini menindaklanjuti pakta integritas yang kita buat antara Pemprov dengan KPK. Intinya kita tidak akan memberikan peluang sedikit pun terhadap yang namanya ilegal,” tegasnya.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Jap Jan Ormuseray mengatakan bila dirupiahkan total uang kerugian negara diperkirakan Rp1,13 miliar. Kayu ilegal tersebut dimiliki perusahan dari Nabire, yakni PT. Mutiara Lestari Papua, CV. Mandiri Perkasa, CV. Wami Star, CV. Puspa Yoga dan PT. Intiko Pratama.
“Sementara untuk satu kontener itu rata-rata memuat 14-15 kubik kayu dan semuanya akan diberangkatkan ke Surabaya,” terang kepala dinas.
Dia jelaskan, tangkapan kayu sebelumnya diangkut dengan kapal Oriental Diamond dari Nabire ke Pelabuhan Jayapura, Sesuai dokumen hanya 91 kontainer. Namun dari 91 Kontainer ini, sempat diberangkatkan fisiknya hanya 54 kontainer dengan 37 sisanya tertinggal di Nabire.
“Nah dari 54 kontainer ini, sebanyak empat kontainer tidak bermasalah karena isinya briket dan dokumennya lengkap. Namun 50 kontainer bermasalah karena diduga gunakan surat palsu atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sudah dipalsukan.”
“Ini sudah berulang-ulang dan itu modus yang dipakai sekarang. Sementara yang di Jayapura itu ada 51 kontainer dimana 32 diantaranya memenuhi syarat dengan dokumen lengkap. Sedangkan 19 kontainer tak miliki dokumen sehingga ditahan,” terangnya.
Yang pasti, tambah Ormuseray, yang hari ini ditahan dan tidak diberangkatkan dan akan segera diproses sesuai dengan aturan perundan-undangan berlaku. Diharapkan ada efek jera bagi pelaku pemalsu dokumen kayu ilegal tersebut. (DiskominfoPapua)
Penyegelan puluhan kayu tanpa dokumen ini, dipimpin langsung oleh Penjabat Gubernur Papua Soedarmo, didampingi instansi terkait.
Dalam keterangannya, Gubernur minta kepada pihak kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan penegakkan hukum sampai tuntas hingga ke akar-akarnya. “Kalau perlu sampai kepada pemilik perusahaannya ini diberi sanksi pidananya. Sebab mungkin sudah berkali-kali melakukan tindak pidana semacam ini,” terang dia, di Pelabuhan Jayapura, Selasa (14/8).
Sementara melalui penyegelan ini, Soedarmo mengharapkan dapat memberi efek jera kepada para pelaku. Sebab bila masih diberikan kelonggaran, dikhawatirkan, kegiatan ilegal itu akan terus berlangsung dimasa mendatang.
“Makanya saya minta Kapolda proses. Jangan dibiarkan mereka enak sendiri. Kalau kayunya sendiri kita sita kemudian berhenti sampai disitu nanti akan berbuat lagi.”
“Yang pasti apa yang kita lakukan saat ini menindaklanjuti pakta integritas yang kita buat antara Pemprov dengan KPK. Intinya kita tidak akan memberikan peluang sedikit pun terhadap yang namanya ilegal,” tegasnya.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Jap Jan Ormuseray mengatakan bila dirupiahkan total uang kerugian negara diperkirakan Rp1,13 miliar. Kayu ilegal tersebut dimiliki perusahan dari Nabire, yakni PT. Mutiara Lestari Papua, CV. Mandiri Perkasa, CV. Wami Star, CV. Puspa Yoga dan PT. Intiko Pratama.
“Sementara untuk satu kontener itu rata-rata memuat 14-15 kubik kayu dan semuanya akan diberangkatkan ke Surabaya,” terang kepala dinas.
Dia jelaskan, tangkapan kayu sebelumnya diangkut dengan kapal Oriental Diamond dari Nabire ke Pelabuhan Jayapura, Sesuai dokumen hanya 91 kontainer. Namun dari 91 Kontainer ini, sempat diberangkatkan fisiknya hanya 54 kontainer dengan 37 sisanya tertinggal di Nabire.
“Nah dari 54 kontainer ini, sebanyak empat kontainer tidak bermasalah karena isinya briket dan dokumennya lengkap. Namun 50 kontainer bermasalah karena diduga gunakan surat palsu atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sudah dipalsukan.”
“Ini sudah berulang-ulang dan itu modus yang dipakai sekarang. Sementara yang di Jayapura itu ada 51 kontainer dimana 32 diantaranya memenuhi syarat dengan dokumen lengkap. Sedangkan 19 kontainer tak miliki dokumen sehingga ditahan,” terangnya.
Yang pasti, tambah Ormuseray, yang hari ini ditahan dan tidak diberangkatkan dan akan segera diproses sesuai dengan aturan perundan-undangan berlaku. Diharapkan ada efek jera bagi pelaku pemalsu dokumen kayu ilegal tersebut. (DiskominfoPapua)