Polair Sosialisasikan Larangan Tangkap Ikan Napoleon di Matui
pada tanggal
15 Agustus 2018

Dengan diterbitkannya Permen Nomor 37 tahun 2013 tentang penetapan status ikan napoleon, maka ikan napoleon sudah dilindungi oleh pemerintah dan dilarang untuk menangkap dan memperdagangkannya.
Petugas juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) dan bahan kimia potassium, sebab menangkap ikan dengan menggunakan Bahan peledak dan bahan kimia dapat merusak biota laut.
Baca Juga
Personil Dit Polair Polda Malut Marnit Halbar meminta kepada masyarakat agar selalu memberikan informasi jika mendengar, melihat bila ada nelayan yang menangkap ikan dengan mengunakan alat tangkap ikan yang dapat merusak biota laut segera melaporkan kepada Personil Marnit Halbar. (HumasPoldaMalut).
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri