Polisi Gagalkan Penyeludupan 9 Karung Cap Tikus dari Oknum IRT di Dodinga
pada tanggal
29 Agustus 2018
TERNATE, LELEMUKU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Pos Pol Dodinga, Polres Halmahera Barat menggagalkan penyelundupan minuman keras sebanyak 9 karung miras jenis cap tikus kemasan karung ukuran 25/50 Kg, dini hari pukul 02.30 WIT. Senin (27/8).
Penangkapan dilakukan oleh 2 orang anggota Polisi Pospol Dodinga, Bripda Awaludin dan Bripda yusup, di ruas Jalan perempatan Dodinga, tepatnya bertepatan dengan Pospol Dodinga, Desa Dodinga, Kab. Halmahera Barat.
Pendistribusian minuman keras (miras) jenis cap tikus yang dibawa melalui jalur darat dari Kec. Kao Kabupaten Halmahera Utara dengan tujuan Kota Ternate.
Diketahui bahwa pemilik minuman keras (Miras) jenis cap tikus adalah ibu-ibu yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga warga Desa Pitu Tobelo dan warga Desa Wosia Halmahera Utara.
“Pemilik miras telah diberi himbauan dan penekanan untuk tidak mengulangi perbuatannya, sementara barang bukti minuman keras sudah kami amankan di Pos Pol Dodinga guna penanganan lebih lanjut”, ucap Bripda Awaludin. (HumasPoldaMalut)
Penangkapan dilakukan oleh 2 orang anggota Polisi Pospol Dodinga, Bripda Awaludin dan Bripda yusup, di ruas Jalan perempatan Dodinga, tepatnya bertepatan dengan Pospol Dodinga, Desa Dodinga, Kab. Halmahera Barat.
Pendistribusian minuman keras (miras) jenis cap tikus yang dibawa melalui jalur darat dari Kec. Kao Kabupaten Halmahera Utara dengan tujuan Kota Ternate.
Diketahui bahwa pemilik minuman keras (Miras) jenis cap tikus adalah ibu-ibu yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga warga Desa Pitu Tobelo dan warga Desa Wosia Halmahera Utara.
“Pemilik miras telah diberi himbauan dan penekanan untuk tidak mengulangi perbuatannya, sementara barang bukti minuman keras sudah kami amankan di Pos Pol Dodinga guna penanganan lebih lanjut”, ucap Bripda Awaludin. (HumasPoldaMalut)