-->

Kami sangat menghargai kehadiran Anda di sini. 🙏

Dukung kinerja jurnalisme kami dengan berdonasi agar kami bisa terus menyajikan berita berkualitas untuk Anda. 🚀

Dukung Kami

Anda tidak aktif selama 10 menit!

Halaman akan berpindah ke artikel berikutnya dalam 5 detik. Klik atau sentuh layar untuk membatalkan.

Selasa, 29 April 2025
03:02:22 pagi

Polisi Gagalkan Penyeludupan Ratusan Liter Sopi dari Ambon ke Jayapura

Polisi Gagalkan Penyeludupan Ratusan Liter Sopi dari Ambon ke JayapuraJAYAPURA, LELEMUKU.COM - Anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut (Polsek KPL) Jayapura berhasil menggagalkan ratusan liter minuman keras jenis Sopi yang hendak diselundupkan ke Kota Jayapura menggunakan Kapal di pelabuhan laut Jayapura, Selasa (28/8) dinihari tadi.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek KPL Jayapura Iptu Joko Prayogo, S.Sos saat dikonfirmasi mengungkapkan dalam penyelundupan tersebut anggota KPL tidak berhasil menangkap pemilik dari ratusan miras tersebut.

“Para pelaku diduga dari Ambon dan modusnya menggunakan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di pelabuhan, sehingga hanya barag bukti yang diamankan sementara pelakunya melarikan diri,” ungkap Iptu Joko Prayogo, S.Sos, Selasa (28/8) sore.

Baca Juga


Lanjut dirinya menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura yakni minuman keras lokal jenis Sopi asal Ambon yang dikemas dalam Empat  jerigen ukuran 5 liter, 15 bungkus plastik bening ukuran 5 liter serta jerigen berukuran 25 liter.

“Barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek dan nantinya akan di musnahkan,” terang Kapolsek KPL Jayapura.(HumasPoldaPapua)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel