Polisi Tangkap Pemilik Ganja Pelaku Pencurian dan Penganiayaan
pada tanggal
02 Agustus 2018

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Nursalam Saka, S.Pd ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Kapolsek mengatakan, YR ditangkap setelah adanya laporan dari warga yang telah mengamankan dirinya setelah melakukan pencurian satu buah handphone milik Jumain Abu (38) dan penganiayaan terhadap Muhammad Nur (31).
Baca Juga
"YR dalam melakukan aksinya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, dan berhasil ditangkap oleh warga disekitar TKP," Ungkap Kompol Nursalam Saka, S.Pd
Lanjut dirinya menjelaskan, setelah digiring ke Mapolsek Jayapura Selatan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan dalam tas noken miliknya ada 6 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan barang yang diduga narkotika jenis ganja.
"Kini YR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dimana untuk kasus pencurian dan penganiayaan yang dilakukannya akan diproses di Polsek Jayapura Selatan sementara untuk kepemilikan ganja dirinya tetap akan diproses oleh Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota," Tegas Kapolsek Jayapura Selatan.(HumasPoldaPapua)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.