Polres Jayapura Kota Tangkap Pelaku Pembawa 2,5 Kg Ganja di Muara Tami
pada tanggal
02 Agustus 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK didampingi Kasat Narkoba AKP MBY Hanafiah, S.IK melakukan Press Conference penangkapan 2,5 Kg Narkotika golongan I jenis Ganja di Muara Tami bertempat di Ruang Release Humas Polres Jayapura Kota, Rabu (1/8) Pukul 15.30 WIT.
Dikatakan oleh Kapolres, pelaku ditangkap oleh rekan dari TNI-AD melalui Pos Koramil Muara Tami saat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku membawa narkotika jenia ganja dalam jumlah banyak dari perbatasan RI-PNG menuju Kota Jayapura.
"Dari 5 orang yang diamankan dan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota, ditetapkan 1 orang asal PNG yakni BAK (31) sebagai tersangka atas kepemilikan 76 plastik bening berukuran besar, sedang dan kecil," Ungkap AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK.
Lanjut dirinya menjelaskan, total barang bukti yang diserahkan oleh pihak Koramil Muara Tami sebanyak 2,5 Kg, dan kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Jayapura Kota.
"Pelaku BAK diketahui merupakan residivis atas kasus yang sama, dimana pelaku baru saja bebas tahun lalu setelah menjalani hukuman 4 tahun penjara di Lapas Doyo Kabupaten Jayapura," Pungkas Kapolres.
Kapolres juga menambahkan, kini pelaku BAK tetap akan menjalani proses hukumnya sebagaimana perbuatan pelaku yang telah melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara.(DiskominfoMTB)