Polres Jayapura Serahkan 2 Penyimpan Ganja ke Kejari
pada tanggal
04 Agustus 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota, Provinsi Papua kembali menyerahkan dua tersangka penyalahgunaan narkotika ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (03/08) Pukul 11.30 Wit.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Narkoba AKP MBY Hanafiah, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan kedua tersangka yakni RZY (20) dan JA (32) ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Lanjut Kasat, kedua tersangka merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Ganja dimana mereka ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.
"Selain menyerahkan kedua tersangka kami juga menyerahkan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 598,2 gram," Ungkap AKP MBY Hanafiah, S.IK.
Dirinya juga menambahkan, RZY dan JA diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum karena berkas penyidikan keduanya telah dinyatakan lengkap / P.21 dan akan dilakukan proses selanjutnya di sidang pengadilan atas perbuatannya yang telah melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika.(HumasPoldaPapua)