Polres Kepulauan Aru Ringkus Pelaku Penyeludup Puluhan Cendrawasih
pada tanggal
15 Agustus 2018
AMBON, LELEMUKU.COM - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru, Provinsi Maluku meringkus pelaku penyelundupan Burung Cendrawasih berinisial MR. Wanita ini ditangkap setelah foto cendrawasih yang sudah diawetkan miliknya viral di Facebook pada Senin (6/8).
Setelah meringkus MR kemudian melakukan pengembangan dan menangkap 2 warga lainnya berinisial MT dan GM bersama barang bukti 28 ekor cendrawasih yang sudah diawetkan. Para pelaku kemudian diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kota Ambon untuk mempetanggungjawabkan perbuatan mereka.
Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Firman Nainggolan mengatakan, tertangkapnya MR, ketika dia menawarkan burung cendrawasih lewat akun facebooknya. Saat Ditreskrimsus dicek akun FB MR, ternyata dia berada di Dobo, Ibu Kota Kepulauan Aru. Krimsus pun berkoordinasi dengan Kapolres Aru AKBP Adolf Bormasa, untuk melakukan pengecekan. Setelah tempat tinggal MR diketahui, dia diinterogasi.
MR menjelaskan kalau apa yang dipostingnya hanya keisengan. Namun, polisi tak percaya, anggota Polres Aru, melakukan pengeledahan dan ditemukan satu karton berisikan puluhan cendrawasih yang telah diawetkan. Burung-burung ini disembunyikan di bawah tempat tidur kamarnya.
“28 ekor jenis burung cendrawasih sudah mulai viral dan tanggal 6 Polda-Polres melaksanakan penyelidikan terhadap profil Facebook tersebut dari. Hasil profil ditemukan bahwa pemiliknya berada dan Pulau Aru tepatmya ini di Dobo, kemudian didalami selanjutnya ditemukan bahwa pemiliknya inisial MR. Setelah diamankan yang bersangkutan dan melakukan interogasi untuk klarifikasi sehubungan dengan postingan di Facebook tersebut, kemudian diamankan lagi dua orang, wanita dan pria, MT dan GM. Burung yang dia beli seharga Rp350-Rp400 ribu perekor,” kata Firman Nainggolan,” kepada wartawan di ruang transit Brimob Maluku, Tantui, Kecamatan Sirimau, Senin (13/8).
Ditambahkan, penyelidkan dan pengembangan tidak sampai sebatas pembelian burung saja, tapi sampai ke penjualan. Sambung Nainggolan, apa yang dilakoni MR, sudah sejak 2013 lalu. Penyelundupannya lewat kapal laut.
“Jadi MR ini sudah melakukan kegiatan ini sejak 2013 dan ini bagian dari jaringan. Sampai 2018 ini sebanyak 500 ekor yang sudah diselundupkan. Yang paling gampang itu lewat kapal laut. Para tersangka akan dijerat melanggar pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990.” jelasnya.
Tertangkapnya penyelundup cendarawasih ini, Polda Maluku, kata dia, akan melakukan sosialisasi di Aru, sehingga masyarakat setempat tahu kalau cendrawasih merupakan hewan yang dilindungi.
“Nanti kita akan turunkan tim ke sana (Aru) dan bersama-sama Polres melakukan sosialisasi untuk mencegah penangkapan cendrawasih oleh masyarakat setempat. Terutama di desa yang menjadi habitat burung cendrawasih ini,” tandasnya. (Rakyat)